Jakarta – pelitanusantara.com Kla Project, siapa yang tidak kenal dengan grup musik senior yang terdiri dari Katon Bagaskara, Lilo, dan Adi Adrian ini, Kla Project telah berdiri sejak 1988, sudah begitu banyak Hits yang lahir dari tangan-tangan dingin mereka bertiga.
Di tahun 2023 ini Kla Project kembali merilis sebuah album tribute memperingati hari jadi mereka yang ke – 35 tahun, di bawah naungan Le Moesiek Revole, lahirlah album 35th Tribute to Katon Bagaskara, Adi Adrian, & Lilo. Di Album ini, beberapa penyanyi ternama seperti Melly Goeslaw, Yuni Shara, Maia Estianty Ft Rayen, Meichan, Dul ft. Tissa Biani, Celine Evangelista, Jolene Marie Sara Fajira, Marcell Siahaan, Bams dan Nabila Maharani didaulat untuk menyajikan kembali 10 lagu hits karya Katon Bagaskara, Adi Adrian, dan Lilo.
Diantara lagu – lagu tersebut, sebuah lagu berjudul Gerimis dibawakan kembali oleh KLA bersama Jolene Marie.
Di dingle Gerimis kali ini, Kla Project meracik kembali aransemen lagu tersebut dan memberikan sentuhan warna yang lebih bernuansa kekinian dengan menggandeng Jolene Marie sebagai pengisi vokal tambahan yang memberi nuansa manis lintas generasi. Gerimis sendiri merupakan salah satu hits dari album KLAkustik 1 yang rilis pada tahun 1996, lagu yang banyak digandrungi generasi 80-an ini begitu hits kala itu.
Sebelumnya Jolene Marie memang dikenal memulai karirnya di dunia kecantikan, tak sampai disitu gadis cantik kelahiran California Amerika Serikat ini kemudian melanjutkan karir dengan terjun di dunia Akting terutama lewat layar lebar dan ternyata Jolene mampu menunjukan aktingnya yang sangat baik di berbagai Film layar lebar, FTV, Web Series bahkan Serial TV.
Tidak merasa puas sampai disitu Jolene Marie juga ternyata memiliki kegemaran dari kecil di bidang tarik suara, Jolene sendiri merasa tertantang untuk terus dapat menunjukan kemampuannya di bidang olah vokal, terbukti setelah sempat merilis single pertama nya di tahun 2022 (Terlalu Percaya Kamu cipt.Rayen Pono), gadis berdarah Manado Amerika ini menjadi bagian dari album 35th Tribute to Katon Bagaskara, Adi Adrian, dan Lilo dengan menjadi rekan duet Katon Bagaskara di lagu Gerimis 2023.
“Pastinya merasa bangga karena dipercaya untuk terlibat di lagu Gerimis ini, Kla Project itu band legendaris dengan banyak hits, menjadi bagian dari Album ini lewat lagu Gerimis pastinya adalah kebahagiaan & kebanggaan buat aku,” ujar Jolene saat berbincang dengan media.
Sementara itu, Katon, Lilo & Adi Adrian menyatakan sosok Jolene bisa menjadi representasi dari generasi muda yang multi talenta.
“Single Gerimis ini salah satu yang kami pilih untuk menjadi bagian dari album perjalanan 35 tahun Kla Project berkarya, semoga ini menjadi persembahan yang bisa menghibur dan mengisi kerinduan untuk semua masyarakat pecinta musik Indonesia,” ujar Katon, Lilo dan Adi kompak.
Lagu Gerimis sudah diluncurkan video klip nya dan telah ditonton belasan ribu kali di saluran youtube Le Moesiek Revole. Masih dengan ciri khas KLA Project, lagu yang diubah menjadi lebih up beat dengan sentuhan irama yang kekinian menjadikan Gerimis menjadi lagu yang easy listening dan cocok didengarkan di segala suasana.
Remake Gerimis ini diharapkan mampu mengobati kerinduan para penggemar musik 90-an, khususnya penggemar karya – karya KLA Project, dan juga semoga dapat menambah semarak daftar putar penikmat musik di era saat ini.
(#RomoKefas)
Berita Terkait
KETUM GWI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUNGKAP TUNTAS, HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH PenaTrisula.Com: Jakarta, 6 November 2026 — Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri, S H., saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia. “Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul. Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain. Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum. “Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi. Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. “Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri. (Red)