PESAWARAN~PelitaNusantara.com Dalam rangka Konsolidasi orgnisasi LSM PKN melaksanakan Giat Webinar yang di ikuti oleh seluruh calon anggota yang akan bergabung di PKN, dalam paparannya ketua umum menyampaikan tentang Tata Cara Pelaporan Tipikor.
Dalam penjelasannya ketua Umum PKN Penyampaian Tatacara Membuat Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan PP. No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Cegah Berantas Korupsi, dan “Keterbukaan informasi Publik yang sudah diamanatkan oleh UU.14 Th.2008, hingga saat ini hanya sebatas “Pencitraan Semata”, tegas Ketua Umum Ormas pemantau keuangan Negara tersebut.
“Hal ini dibuktikan, bahwa tidak ada Satupun permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat (red.PKN) itu dipenuhi dengan sukarela oleh Badan Publik (Pengguna Uang Negara) dengan suka rela, dan pasti berakhir pada persidangan”, ungkapnya.
“Dengan berbagai alasan yang disampaikan seperti: Bahwa informasi yang diminta seperti Dokument Kontrak Kerja, SPJ – LPJ, RKAB dan/atau Dokumen yang terkait Penggunaan Uang Negara tersebut merupakan Rahasia Negara atau Informasi yg dikecualikan, jelas ini adalah sebuah usaha pembodohan untuk rakyat tidak bisa mendapatkan haknya atas informasi publik yg sudah diamanatkan dalam UU.14 Th.2008, paparnya.
“Bukti seperti ini berbeda dengan Negara-negara maju, yang menyelenggarakan Keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya, kecuali informasi Intelegen negara yang ditegaskan sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Patar Sihotang, SH. MH.
Ditegaskan kembali bahwa Implementasi dari UU. No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik di negara Indonesia yang diberlakukan sejak Tahun 2010 tersebut masih jauh dari harapan, dan masih sebatas Pencitraan Semata, oleh karena itu PKN akan berada di Garda Terdepan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, pungkasnya
(Isbah cholib~PelitaNusantara.com)
