Kutai Timur, Kaltim – Pelitanusantara.com | Oknum Kepala Desa diduga menggunakan ijazah palsu, adalah Natalis seorang kepala desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini adalah sebuah tindakan Pidana yang telah melanggar ketentuan undang-undang, maka dari itu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta kepada Bupati Kutai Timur agar melakukan Tindakan tegas terhadap oknum kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
“Kami minta agar Bupati Kutai Timur, agar memberhentikan oknum Kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat yakni Natalis, yang diduga telah menggunakan ijazah palsu pada Pilkades yang lalu” tegas Tommy Turangan.
Menurutnya hasil investigasi dan temuan dilapangan, bahwa oknum Kades tersebut telah menggunakan ijazah palsu, dimana hal ini tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum, yang harus dijerat dengan hukum pidana.
Dikatakannya pula agar pihak Kepolisian, untuk dapat pula menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut. (***)













