Ketum AMTI : Oknum Kades Melan diduga Gunakan Ijasah Palsu, maka Polres Harus Periksa

Kefaspelita
WhatsApp Image 2021 04 07 at 13.35.18
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Timur, Kaltim – Pelitanusantara.com | Oknum Kepala Desa diduga menggunakan ijazah palsu, adalah Natalis seorang kepala desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dugaan  penggunaan ijazah palsu ini  adalah sebuah tindakan Pidana yang telah melanggar ketentuan undang-undang, maka dari  itu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta kepada Bupati Kutai Timur agar melakukan Tindakan tegas terhadap oknum kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

“Kami minta agar Bupati Kutai Timur, agar memberhentikan oknum Kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat yakni Natalis, yang diduga telah menggunakan ijazah palsu pada Pilkades yang lalu” tegas Tommy Turangan.

Menurutnya hasil investigasi dan  temuan dilapangan, bahwa oknum Kades tersebut telah menggunakan ijazah palsu, dimana hal ini tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum, yang harus dijerat dengan hukum pidana.

Dikatakannya pula agar pihak Kepolisian, untuk dapat pula menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut. (***)