Jakarta – Pengerjaan pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Kuntu tersebut diduga kekurangan volume.
Dimana pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Kampar Kiri dilaksanakan oleh PT
SMJ berdasarkan kontrak dengan nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10101 tertanggal 01 Juli 2021.
Nilai kontrak pengerjaan pembangunan Puskesmas Kuntu sebesar Rp.4.050.554.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Dan selanjutnya dalam LHP BPK diketahui pekerjaan pembangunan Puskesmas Kuntu mengalami putus kontrak sesuai dengan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar kepada PT. SMJ selaku penyedia jasa atau pelaksana pembangunan Puskesmas Kuntu.
Surat dari Dinkes Kampar dengan nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/18519 tanggal 13 Desember 2021 tentang pemberitahuan pemutusan kontrak dikarenakan kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Atas hal tersebut Dinkes Kabupaten Kampar telah mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 61521075321 senilai Rp202.527.700,00 dan telah disetor ke Kas Daerah dengan bukti STS No. 00007/STS/5.02.00/A01/2022 tanggal 06 Januari 2022.Berdasarkan dokumen laporan bulanan (akhir) tanggal 13 Desember 2021.
Atas hal tersebut diatas, sorotan terhadap pengerjaan pembangunan Puskesmas Kuntu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
LSM-AMTI melalui ketua umum Tommy Turangan SH, menduga kekurangan volume dalam pengerjaan pembangunan Puskesmas Kuntu tersebut yang berakibat pada pemutusan kontrak kerja terhadap PT. SMJ selaku pelaksana kegiatan.
Dimana ia menduga adanya kongkalikong antara Pihak Dinkes Kampar dan pelaksana kegiatan, maka Turangan meminta agar aparat penegak hukum untuk menyelidiki terkait pengerjaan pembangunan Puskesmas Kuntu.
“APH harus turun tangan menyelidiki kepala dinas kesehatan Kampar yang merupakan mantan PPK kegiatan tersebut, harus transparan dan dipublish oleh karena pengerjaan pembangunan Puskesmas Kampar Kiri menggunakan anggaran keuangan negara,” tegas Turangan.
Diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah sebesar 43,051% yang dituangkan dalam BASTP Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/1845.1 tanggal 13 Desember 2021 dan telah dibayar senilai Rp1.743.804.003,00 dengan rincian SP2D
Pelaksanaan pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV DCK melalui Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10056.1 tanggal 01 Juli 2021 senilai Rp94.649.500,00.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik terpasang dengan progress pekerjaan 43,051%, oleh BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Dan Atas perhitungan denda keterlambatan dan kekurangan volume tersebut di atas PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menyatakan sepakat dengan perhitungan tersebut.
(red/T2)*
