Ketua PSI Kabupaten Bogor, Mengecam Aksi Intoleransi di Jonggol Kabupaten Bogor

Kefaspelita
WhatsApp Image 2020 09 21 at 15.19.04

Bogor – Pelitanusantara.com | aksi Intoleransi terjadi lagi di Jawa Barat, setelah beberapa waktu yang lalu terjadi di kabupaten Bekasi dan sekarang aksi Intoleransi terjadi di kabupaten Bogor, aksi Pelarangan Ibadah di perumahan Graha Prima, Jonggol Kabupaten Bogor yang dilakukan  sebagian Kelompok masyarakat yang di kordinir oleh oknum RT Setempat, pada Minggu kemarin (20/9). Atas kejadian itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bogor mengecam adanya Aksi yang dilakukan oleh sekelompok pelaku Intoleransi tersebut, oleh karena  PSI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membantu warganya agar dapat beribadah dengan tenang.

“Tidak boleh ada pelarangan beribadah secara sembarangan, bahkan oleh aparat RT sekalipun,” tegas Ketua PSI Kabupaten Bogor, Ranggawisnu melalui keterangan pers kepada awak media Pelitanusantara.com, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya, pada hari Minggu (20/9) terjadi penghadangan oleh beberapa oknum warga Graha Prima, Jonggol, terhadap jemaat yang akan melaksanakan ibadah. Dan Sempat terjadi adu mulut antara jemaat dengan warga yang dipimpin oleh oknum ketua RT setempat.

Merespon hal itu, Ranggawisnu menyatakkan, setiap waraga Negara dalam menjalankan perintah agama adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar di Republik Indonesia. Dirinya juga mengingatkan bahwa, para pendiri bangsa Indonesia sangat menghargai kebebasan beribadah dan sedari awal menjunjung tinggi hak setiap warga bangsa untuk menjalankan kepercayaannya.

“’Hendaknya tiap-tiap warga negara Indonesia beribadah kepada Tuhan-Nya’, demikian Presiden Soekarno dengan lantang ucapkan saat berpidato di Sidang BPUPKI, tatkala mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara,” paparnya.

Untuk itu, Ranggawisnu menyatakan, PSI Kabupaten Bogor siap mendampingi warga yang mendapatkan tekanan dalam beribadah, dan menuntut Bupati Bogor, Camat Jonggol, dan jajaran pemerintahan, membantu warganya agar dapat beribadah dengan tenang.

“Jajaran pemerintahan harus membantu agar warganya dapat beribadah dengan tenang, bukannya dilarang,” pungkasnya.

Dan menurut Kefas Hervin Devananda yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pewarna Indonesia melalui pesan WA nya kepada Pelitanusantara.com mengatakan  “ hendaknya Negara Menjamin Kebebasan Beribadah kepada setiap warga Negara untuk memeluk agama dan keyakinan,jadi harapan saya bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap pelaku aksi intoleransi di Jonggol kabupaten Bogor, apalagi di duga melibatkan peran Oknum RT setempat karena itu adalah kejahatan yang melanggar Konstitusi Negara “  

Menurut Pria yang biasa dipanggil “ Romo Kefas “  ini  mengatakan bahwa  “ Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bisa Bertindak dengan cepat dan tegas dalam melaksanakan amanat undang – undang dasar 1945 kepada para pelaku Intoleransi tersebut Pungkasnya (PN)