Kampar – Pelitanusantara.com |Kasipidum Kejaksaan Negeri Kampar diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada beberapa saksi yang datang atas undangan Kejaksaan Negeri Kampar. (5/05/20)
Sonny Silaban, Ketua Projo Riau yang merupakan salah seorang saksi yang dipanggil resmi oleh Kejaksaan Negeri Kampar menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kasipidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan Simatupang.
Menurut Ketua Projo Riau ini perbuatan Kasipidum Kejaksaan Negeri kampar tersebut tidak mencerminkan seorang penegak hukum yang baik, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kedatangan para saksi ke Kejakasaan Negeri Kampar adalah resmi berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kampar B-413/L.4.15.4.1/Eoh.2/04/2020 tanggal 28 April 2020.
Kehadiran para saksi sekira pukul 09:45 Wib di Kejaksaan Negeri Kampar untuk didengar keterangannya dalam perkara Tindak Pidana An. Terdakwa Denis Bin Sinu, DKK.
Setelah para saksi sampai di Kejaksaan Negeri Kampar, para saksi langsung menuju ruangan Staf Pidum untuk menanyakan ruangan mereka untuk mengikuti persidangan yang akan digelar secara online.
Sonny Silaban langsung menanyakan ruangan mereka bersidang pada salah satu Staf Pidum, namun tiba-tiba Kasipidum kampar mengusir saksi dengan membentak “nggak ada urusan saksi disini, keluar sana kalian.”
Mendengar ucapan itu, para saksi terkejut karena mereka diundang resmi oleh kejaksaan tapi diperlakukan dengan cara yang sangat arogan.
“Sangat tidak etis seorang Pejabat Negeri Sipil mengatakan kata-kata seperti itu, padahal kedatangan kami diundang resmi oleh kejaksaan itu sendiri untuk dimintai keterangan kami sebagai saksi” ucap Ketua Projo Riau.
Menurut Sonny Silaban kedatangan mereka sebagai seorang saksi adalah dalam upaya membantu tugas kejaksaan itu sendiri dalam mengungkap perkara yang ditangani kejaksaan itu sendiri.
Apalagi menurut saksi, saat itu mereka tidak sedang bertanya kepada Kasipidum, namun tiba-tiba Kasipidum merespon dengan kata-kata kasar mengusir saksi keluar.
“Perlakuan seperti itu sangat tidak layak, telah melanggar kode etik seorang pejabat. Kasipidum itu tidak menggambarkan seorang pejabat yang baik, telah memperlakukan warga dengan semena-mena” ucap Sonny Silaban.
Sonny Silaban dengan 4 orang saksi lainnya mengaku tidak terima diperlakukan layaknya sampah dan dipermalukan seperti tak punya harga diri, apalagi saat itu ada beberapa pegawai kejaksaan yang menyaksikan kejadian itu.
Para saksi benar-benar menyayangkan perlakuan oknum di Korps Adhyaksa ini. Yang tidak mengindahkan norma-norma kesopanan, kesulian dan tidak menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Sonny silaban menegaskan harusnya kejaksaan melayani dengan baik setiap masyarakat yang datang. Ini telah merusak martabat Kejaksaan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Perlakuan semacam ini apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk untuk institusi kejaksaan kedepan.
“Kami meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada oknum arogan seperti itu” tegas Sonny.
Saat itu para saksi langsung menyampaikan laporan resmi tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pengawas Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau untuk memproses oknum kejaksaan yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
“Kita telah melaporkan oknum ini, karena ini telah mencoreng nama baik instusi Kejaksaan, orang seperti ini sangat tidak layak menjadi seorang pejabat, sama sekali tidak menggambarkan bagaimana seorang pejabat yang baik yang memperlakukan setiap warga negara dengan baik.” ujar, Sonny Silaban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, saksi berencana akan melaporkan Kasipidum tersebut hingga ke Kejagung dan ke instusi pusat terkait lainnya.
Pada saat itu, para saksi akhirnya memilih untuk tidak bersedia mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan pada hari itu, sehingga persidangan ditunda hingga minggu depan.
Saat tim media menghubungi Kasipidum Kejaksaan Negeri Kampar untuk mengkonfirmasi dan klarifikikasi hal tersebut, Kasipidum membenarkan telah terjadi penundaan persidangan akibat kejadiaan tersebut.
Namun Sabar Gunawan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kampar mengelak telah melakukan perlakuaan tersebut kepada para saksi.
Kasipidum mengatakan, bahwa dirinya menyampaikan dengan bahasa yang tidak kasar.(pgr/Pelitanusantara.com)