Sumenep,Pelitanusantara.com — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep digeruduk oleh Ratusan massa yang datangnya dari Jaringan Kajian dan Advokasi Rakyat (JANGKAR) bersama masyarakat badur pasalnya mereka meragukan kinerja dari BPN Sumenep, Minggu, (22/10/2023).
Yang mana kedatangan Ratusan massa tersebut yang menduga BPN sumenep telah tabrak aturan dan diduga telah main mata dengan mantan kades Badur kecamatan Batuputih, dalam penyerobotan lahan dan mempermulus jalan para mafia tanah yang seharusnya menjadi kekayaan negara.
Muhammad Nur selaku korlap dalam aksinya menyampaikan,” Kami telah mempunyai bukti yang sangat mendasar dan yang telah kami kantongi Contohnya, sebidang lahan yang berada di Desa Badur yang sudah memiliki peta bidang, Bukti lain, kami juga menemukan Pegawai BPN yang terlibat dalam pengukuran tanah itu” Ungkapnya.
Lanjutnya, “BPN Sumenep diduga telah melanggar peraturan batas sempadan pantai, sesuai ketentuan PERPRES nomor 51 tahun 2016 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi ” Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebar proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke darat”.
Dalam kesempatan yang sama kepala Bagian pengukuran Rozak memberikan klarifikasi dihadapan massa ” Kami sampaikan bahwa sampai saat ini BPN belum pernah mengeluarkan produk dari pengukuran tersebut ” Ucapnya.
Rozak menilai para pengunjuk rasa salah alamat dan menantang para pendemo untuk melihat peta bidang yang sesungguhnya, dan kami persilahkan perwakilan aksi untuk melihat peta bidang yang ada si BPN. ” ajak Rozak.
Nurhasan selaku aktifis dan Ketua LSM GARIS mendesak BPN Sumenep untuk mengakui kesalahannya, dirinya menilai BPN telah melakukan pembohongan publik. ” Saya punya Bukti bahwa sempadan pantai sudah dilakukan pengukuran dan juga telah mengeluarkan AJB (Akte jual beli) yang diantaranya ditanda tangani oleh salah satu oknum pegawai BPN yang saat ini sudah pensiun ” Ungkapnya.
“Nampak terlihat di AJB yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep pada tahun 2015 dengan nomer : 930/AJB/15/VII/2015 di situ ada nama salah satu petugas ukur yang telah ditugaskan oleh pihak badan pertanahan yang berinisial MT, dan mantan Kades Badur Jamik sebagai saksi pihak pertama, hasil dari pada pengukuran itu keluarlah peta bidang sesudah itu keluarlah AJB dan setrusnya”.terangnya
Imbuhnya, “kalok toh di badan pertanahan itu memang ada calon pemohon semestinya pihak BPN Sumenep melakukan pengecekan terlebih dahulu jika lokasi pesisir pantai kenapa pihak BPN masih memaksakan untuk melakukan pengukuran”.
Saya menilai BPN tidak perlu berkilah karena sudah jelas produk BPN telah terbit, mau beralasan apalagi, kami akan tetap melakukan penekanan terhadap BPN agar dapat bertanggung jawab, dan saya akan terus mengawal kasus ini sampai menemui titik terang ” Ancam Nurhasan.(Mh/red)