TRENGGALEK – Kegiatan pertambangan di bawah naungan Asosiasi Gabungan Pengusaha Tambang Trenggalek (GAPETAM) yang saat ini beroperasi semua Legal memiliki izin resmi dari pemerintah.
Titis Handoyo,ST. ketua GAPETAM Trenggalek menyampaikan, sejauh ini pengusaha tambang di wilayah Trenggalek yang bergabung dengan kami ada sebelas (11) orang. Dari sebelas orang tersebut memiliki 17 izin, dari 17 izin itu yang saat ini masih hidup (aktif) sebanyak 12, dan 5 (off) tidak berkegiatan karena diantaranya masih proses perpanjangan atau habis masa beroperasi produksi.

Untuk yang lima(5) perusahaan sementara tidak ada yang beroperasi, sendang yang saat ini beroperasi dua belas (12) perusahaan.
“Jadi tidak benar jika ada angapan dibawah naungan Asosiasi GAPETAM ada perusahaan BODONG beroperasi,”ungkap Titis Handoyo ketua Gapetam Trenggalek, kepada awak media, Sabtu 8/10/2022.
Titis juga menjelaskan terkait soal, Minerba One Map Indonesia atau (MOMI) itu merupakan Sistem Informasi Geografis Wilayah Pertambangan berbasis web sebagai bagian dari semangat transparansi, akuntabilitas dan kolaboratif. Dengan MOMI, Pemerintah, stakeholder pertambangan dan masyarakat bersinergi mengelola pertambangan di Indonesia.
Sedang untuk, Minerba One Data Indonesia (MODI) adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan pemerintah pusat untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dirinya juga menambahkan,”Aplikasi online MODI yang disediakan oleh pemerintah pusat tidak bisa memberikan layanan yang optimal prosesnya cenderung sulit dan membingungkan,”jelasnya
Karena saat mau melakukan self servis (pendaftaran sendiri) yang disediakan diwebsitenya belum bisa melakukan perubahan data perusahaan yang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun yang sudah digunakan atau terdaftar di Modi sebelumya.
“Itulah yang saat ini menjadi kendala teman-teman untuk mendapatkan On MODI,”keluhnya.
Titis juga mencontohkan, misal izin saya dulu atas nama Titis Handoyo kemudian saya perpanjangan menjadi atas nama PT.Duta Bumi Lestari karena izin tambang yang baru harus berbadan hukum, sedang atas nama Titis Handoyo sudah daftar di MODI, ketika kita melakukan self servis untuk melakukan perubahan data dari perorangan ke PT itu ternyata terkendala dengan NIB dan akun yang digunakan terlebih dahulu. Karena akun yang digunakan harus sesuai dengan akun untuk NIB, PT itulah satu diantara yang jadi kendala.

“Intinya tidak ada satupun perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi GAPETAM yang saat ini beroperasi yang izinnya bodong, jika saat ini belum masuk On MODI berarti masih berproses,”tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
