TRENGGALEK – Ketegangan berawal saat anggota Bapemperda Pranoto menanyakan kepada Bagian Hukum kenapa sampai sejauh ini Lima Raperda Inisiatif yang dikirim pihak Legislatip kepada Eksekutif belum ada tindak lanjutnya.
Sedang agenda rapat Bapemperda bersama bagian hukum hari ini membahas tentang Raperda Persetujuhan Bangunan Gedung (PBG) sudah sampai sejauh mana pembahasan pihak eksekutip, itu disampaikan oleh Nurkholis ketua Bapemperda usai rapat kepada awak media, di aula Gedung Pertemuan DPRD, Rabu 25/5/2022
Menyikapi terjadinya ketengan dalam rapat kerja Bapemperda tersebut, Sukarodin selaku anggota usai rapat menyampaikan, sebenarnya kami dari pihak DPRD telah mengirimkan lima Raperda Inisitif kepada Eksekutif sejak maret kemari dan mengingat sampai saat ini belum ada tangapan maka kami pertanyakan kenapa kok belum dikembalikan.
Berdasar jawaban dari bagian hukum disampaikan saat ini masih berada di OPD bidang untuk dicermati, tentunya hal seperti itu tidak harus terjadi.
“Pencermatan tentang Raperda itu ada di Pansus, Jika maunya ingin singkronisasi kan ya cukup OPD terkait dipangil dan didiskusikan tidak harus diserahkan untuk dicermati dirumah,” kata Sukarudin
Lanjut Sukarodin, prinsipnya pihak Eksekutip dimohon untuk segera mendiskusikan dengan OPD yang membidangi dan segera dikembalikan untuk dinotakan dan dilakukan pencermatan bersama Pansus agar segera dapat diparipunakan.
Sebenarnya dari lima Raperda Inisiatip Legislatif ada satu yang sangat urgen untuk segera diselesaikan yaitu Raperda tentang, “Kepemilikan NPWP cabang/lokal bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan,” terangnya
Contoh pembagunan RSUD itu kan NPWPnya Jakarta, jadi bayar pajaknya ya disana, coba jika kita sudah punya Perda tentang NPWP cabang kan tidak sekedar jadi penoton tentunya akan dapat pendapatan dan tidak Zong.
Itulah yang memicu kami dan teman-teman tadi agak keras terhadap bagian hukum yang menurut kami terlalu lamban dalam mengambil sikap.
“Saat ini diseluruh Jawa Timur yang belum punya Perda tentang itu cuman dua kabupaten Trenggalek dan ponorogo berarti kita kan termasuk ketingalan kereta,” ucap Politisi PKB berkumis tebal itu.
Disatu pihak Kabak Hukum Kapupaten Trenggalek Agung, saat dikonfirmasi atas kerasnya apa yang disampaikan pihak Bapemperda, Ia menyampaikan itulah dinamika dalam propeses menuju kebaikan dan kesempurnaan, tentunya kami tidak ada tujuhan apa-apa dalam hal tersebut, itu lebih kearah sifat kehati hatian kami saja dalam mengambil keputusan.
“Mengingat yang namanya draf produk hukum tentu kan perlu pencermatan, singkronisasi dengan OPD yang membidangi agar bisa menghasilkan yang terbaik,” ucapnya
Saat disingung soal Raperda NPWP lokal sikap yang akan diambil seperti apa, apakah itu tidak memungkinkan tahun ini bisa terselesaikan, pihaknya menjelaskan sangat memungkinkan dan kami bersama OPD terkait akan segera melakukan singkronisasi agar segera bisa menyampaikan ke DPRD untuk dinotakan dan segera bisa dilakukan pencermatan bersama Pansus dan diparipurnakan.
(mj pelitanusantara.com
