JAYAPURA – Pelitanusantara.com | Ditengah pelaksanaan penertiban batasan waktu pemberlakuan pembatasan waktu aktifitas masyarakat, di Kota Jayapura, pada Pukul 14:00 atau jam 2 Siang, guna memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19). Gugus Tugas Covid-19 Abepura, mendapati seorang wanita yang mengalami pendahan hebat, dan diketahui sedang hamil, dengan usia kandungannya baru dua hari.
Wanita tersebut, didapati pertama kali, oleh gugus tugas Covid-19 Abepura, di depan jalan raya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Kota Raja, Jayapura, dalam keadaan merintih kesakitan. Dan kemudian, wanita itu, ditutun ke depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Raja, tempat lokasi rasia sweeping gugus tugas Covid-19 Abepura, guna mendapat pertolongan. Minggu 24 Mei 2020.
Wanita tersebut, tak mau dibawa ke rumah sakit, sehingga diantarkan oleh gugus tugas Covid-19 Abepura, ke rumah orang tuanya, di BTN Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Minggu 24 Mei 2020.
Sekedar diketahui, wanita tersebut, diantar lansung oleh Kapolsek Abepura, AKP.Clief Duwitd, SE., S.IK, mengunakan kendaraan dinasnya. (Richard/Pelitanusantara.com)