Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, dan Kejaksaan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa larangan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bahtiar, ormas memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, namun kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk mematuhi norma, nilai, dan hukum yang berlaku. “Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6).
Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. “Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menuturkan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas. “Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.
*Peliput:* Vickent
*Editor:* Romo Kefas
