Kemendagri Keluarkan Inmendagri PPKM

Kefaspelita
Images (28)3
Spread the love

Jakarta, Pelitanusantara.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

“Benar,” kata Benny singkat.

Menurut Benny, Inmendagri terkait PPKM skala mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Salah satunya terkait kegiatan di perkantoran yang semula dibatasi hanya 25 persen, dengan keluarnya Inmendagri skala mikro kegiatan perkantoran diperbolehkan hingga 50 persen.

Selain itu, kata Benni, dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen, dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sedangkan untuk jam operasional restoran, dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam.

Pemberlakukan PPKM Mikro mulai  sejak  9 Februari 2021,  sampai dengan 22 Februari 2021.

Peraturan PPKM mikro ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu kedepan, oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat, dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemdagri Safrizal mengatakan, PPKM mikro akan diterapkan di sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Wilayah yang akan diberlakukan PPKM mikro sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona risiko COVID-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Menurut Safrizal, seluruh kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan. Disebutkan, jika seluruh kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten/kota itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro.

“Misalnya, yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok diberlakukan kebijakan PPKM mikro. Kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah PPKM mikro, maka perintah pada daerah tersebut tetap men jalankan arahan protokol kesehatan,” katanya.

Pada daerah yang tidak ada kasus aktif COVID-19 atau masuk zona hijau, maka akan dilakukan tes suspect secara aktif. Kemudian, daerah yang masuk zona kuning atau terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir diharuskan untuk melalukan pelacakan kontak erat.

Pada zona oranye, yakni terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, dilakukan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah atau terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif, maka daerah itu diterapkan kebijakan PPKM mikro atau tingkat RT. Di daerah ini diberlakukan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 waktu setempat, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!