Kemelut Sidang Paripurna DPRD Skors Hampir Dua Jam

Kefaspelita
IMG 20220720 WA0326

TRENGGALEK – Meski sempat diskors hampir dua jam akibat interupsi yang dilakukan salahsatu anggota dewan, akhirnya agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Treggalek berjalan sesuai agenda dan berhasil memutuskan dua hal penting.

Rapat paripurna tersebut beragendakan Persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah  dan Penyampaian penjelasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA )dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten  Trenggalek tahun anggaran 2023 dipimpin oleh Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, berlangsung di Ruang Graha Paripurna, lantai 2, Rabu,(20/7/2022).

Sidang paripurna yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB terlihat biasa saja sesuai dengan alur yang disepakati pimpinan rapat dan anggota. Namun seluruh peserta rapat sontak tatkala Alwi Burhanudin dari Fraksi PKS, interopsi, menanyakan catatan tertulis tentang perpindahan anggaran dari beberapa OPD yang sampai paripurna berlangsung belum diberikan kepada Tim Banggar oleh TAPD. Menurutnya itu adalah dasar hukum yang bisa dipedomani agar paripurna hari ini tidak cacat formil.

Berawal dari interupsi itulah terjadi adu debat dari sesama anggota dalam sidang paripurna tersebut. Namun perdebatan itu berakhir tatkala diputuskan skorsing oleh Doding Rahmadi dengan catatan, penyampaian penjelasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun 2023 dibacakan dulu.

Disela-sela skorsing Doding selaku pimpinan sidang menyampaikan, “Sekarang kan masih rancangan. Ada waktu satu bulan untuk membahasnya.  Nanti di Minggu kedua bulan Agustus akan kami notakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati tentang kebijakan anggaran untuk tahun 2023,” jelasnya.

Politisi asal, PDI Perjuangan itu mengaku jika diskorsnya rapat paripurna hingga satu jam disebabkan adanya anggota dewan yang meminta catatan secara tertulis terkait adanya pengunaan anggaran yang digeser dibeberapa OPD. Yang bersangkutan memohon terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan catatan tertulis tersebut ke Badan Anggaran (Baggar) dewan.

“Itu salah komunikasi saja karena petugas dari sekretariat tidak segera memberikan catatan tertulis dari TAPD kepada Banggar,” terangnya.

Wakil Bupati Trenggalek , Syah Natanegara hadir mewakili Bupati Nur Arifin yang berhalangan hadir, menyampaikan paripurna tadi sempat tertunda karena terjadi dinamika diantara teman-teman DPRD. Namun itu adalah hal yang wajar mengingat ada sudut pandang yang berbeda tentang raperda LPJ APBD tahun 2021 yang akan dimintakan persetujuan untuk diperdakan.

Masih menurut Wabub, tadi telah disampaikan penjelasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun 2023 dimana ada banyak hal yang haru disikapi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk lebih fokus ke depannya membenahi perekonomian warga usai pandemi Covid-19. “Mari kita bersama-sama membangun ke depan, warga telah menunggu kebijakan ekonomi produktif di masa sulit ini,” harapnya

Usai skrosing Pimpinan sidang menerus paripurna, melalui jubirnya Agus Cahyono, Wakil Ketua dewan dari F-PKS  membacakan dasar catatan tertulis dari TAPD yang akhirnya Raperda LPJ APBD tahun anggaran disetujui semua pihak.

“Biasa hal seperti ini terjadi dalam forum rapat dan seyogyanya dinamika itu disadari sebagai wujud demokratisya pemikiran seluruh wakil rakyat,” pungkas Agus Cahyono.

(mj pelitanusantara.com)