Kejari Lebak Musnahkan Barang Haram dan Barang Bukti

IMG 20230720 WA0160

Lebak -pelitanusantara.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Musnahkan narkotika jenis Sabu dan narkotika atau obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Trihexyphenidil, Serta barang bukti lainnya, Dalam Pemusnahan Barbuk tersebut di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Pada Kamis 20 Juli 2023. WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, SH., MH. dan di saksikan Inteljen Kejaksaan Negri Lebak Andi Muhammad Nur.1,A.S.H. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI.

“Pemusnahan Barang Bukti tersebut terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Mineral dan Batubara, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Perjudian. Terangnya.

Dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut di hadir dan disaksikan oleh, Bupati Lebak yang diwakili Asda I, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba, Dandim 0603/Lebak diwakili, Ketua Pengadilan Rangkasbitung diwakili Panitera, Wakil Ketua DPRD Lebak, Kepala Lapas III Rangkasbitung, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lebak, Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kab. Lebak, DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Kab. Lebak.

Lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, SH., MH. Kami memusnahkan narkoba jenis Narkotika jenis shabu seberat 102,0761 gr. Narkotika jenis ganja seberat 19,8515 gr. Obat-obatan terlarang (Hexymer, Trihexyphenidil) sebanyak 165,611 butir. Senjata tajam. Serta barang bukti lainnya Pakaian, Kunci Leter T, Benur, Kunci Ranmor Palsu, Surat-surat, Uang Palsu, Tas, Handphone, STNK Palsu.

” Ia juga mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan bukti nyata penegak hukum serius untuk menindak pelaku obat-obatan terlarang. Tegasnya. (ds/red)