Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Terpidana M. Husni, pada Kasus?

IMG 20210218 WA0114
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bogor – Pelitanusantara.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni di kediaman nya di Jalan Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis (18/02/21).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Munaji S.H, M.H melalui Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

“Menyatakan, bahwa terdakwa H. M. Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.

Juanda menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) ini sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(AS/PN)