Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kefaspelita
Img 20210318 Wa00546
Spread the love

Jakarta, Pelitanusantara.com  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, AHM selaku Sales PT. Yuanto Sekuritas Indonesia, LB selaku Komisaris PT. Prima Jaringan dan AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Manajemen Investasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian total keuangan negara.(PN/Jakarta)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!