Iklan Tri 1536x254

KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA DISKRIMINATIF TERHADAP PROFESI ADVOKAT

Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love


Jakarta – Pelitanusantara.com | Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergiankeluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” (Vide Pasal 2 Pergub DKI  Jakarta 47/2020).

setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional (Vide Pasal 4 ayat 1 Pergub DKI Jakarta 47/2020), untuk dapat keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa penetapan status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional, maka setiap orang atau pelaku usaha harus memperoleh Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) (Vide Pasal 1 ayat 5 Pergub DKI Jakarta 47/2020).

kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian dan lain – lain (Vide Pasal 5 ayat 1 dan 2 Pergub DKI Jakarta 47/2020).

Bahwa pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar dan/masuk Provinsi DKI Jakarta diberikan juga kepada penegak hukum, hal itu tertuang dalam Surat Sekda Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta, dengan Surat Nomor : 490/-079, Perihal : Pengecualian Kepemilikan SIKM, tanggal 5 Juni 2020, dalam point pertama menerangkan bahwa ; “Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai Penegak Hukum” diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM.

menurut Direktur Kantor Advokat Ahmad Matdoan & Rekan Ahmad Matdoan, SH yang Berhasil di hubungi  (Minggu,07/06/2020) melalui Saluran Selulernya kepada pelitanusantara.com mengatakan ” Bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dinilai sangat diskriminatif terhadap profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  Advokat juga adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini (Vide Pasal 1 ayat 1 UU No.18/2003 tentang  Advokat).

menurut Vide Pasal 5 Ayat 1 UU No 18/2003 di katakan bahwa “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” Pungkasnya lagi

oleh karena itu kami yang berprofesi sebagai Advokat yang keberadaannya berdasarkan UU menyatakan keberatan terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut dan kami menilai terjadi diskriminatif terhadap profesi Advokat, oleh karena itu kami harap pengecualian kepemilikian SIKM diberlakukan juga kepada profesi Advokat sebagai penegak hukum yang sedang menjalankan tugas profesinya sambil Menutup Saluran selulernya

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!