Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yang Tidak Benar-Benar Bebas

Han_up2000
Kerukunan beragama
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bogor-Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keberagaman baik itu dari keberagaman, suku, agama, dan ras. Khususnya dalam keberagaman kepercayaan, Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu. Selain dari keenam agama tersebut, Indonesia juga telah mengakui penganut kepercayaan atau agama suku dari beberapa daerah yang tersebar di Indonesia.

Setiap kepercayaan atau agama yang diakui di Indonesia, diperkuat dengan penetapan undang-undang yang berisi tentang kebebasan memeluk agama atau keyakinannya masing-masing. Seperti yang tertuang dalam pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sementara Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Undang-undang tersebut seharusnya menjadi dasar dan pedoman bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengekspresikan dirinya dalam melaksanakan kewajiban agama dan keyakinannya masing-masing.

Namun, meskipun telah diatur oleh undang-undang, hingga saat ini kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepertinya belum benar-benar “bebas”. Dikatakan demikian karena berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia bahwa kasus kekebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi salah satu kasus yang seringkali kali terjadi dan diperbincangkan dikalangan umum. Seperti pemaksaan penggunaan jilbab pada salah satu siswi di SMAN di Bantul, pembakaran rumah warga di Mareja Lombok yang beragama Budha, larangan ritual Laroma di Minahasa Selatan, dan masih terdapat kasus-kasus lainnya.

Dari kasus-kasus tersebut, dapat kita melihat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia belum benar-benar terlaksana sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Untuk memaksimalkan terlaksananya undang-undang tersebut, perlu peran aktif pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan pentingnya hdiup dalam keberagaman dan saling menghargai satu dengan yang lainnya, serta penanaman nilai-nilai ideologi pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(A. L. Malo)