Karawang – PN News || Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang Iptu Anshori bersama anggota Koramil 0411/Telukjambe dan Stakeholder terkait menghadiri kegiatan Rapat di Kantor Sekretariat Panwascam Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Rapat tersebut terkait Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024, seperti penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, Kamis (30/11/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu menjelaskan, press release ini dilakukan terkait pengawasan dalam rangka tahapan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tentunya, hal itu sebagaimana tugasnya pengawas, yang di dalamnya terdapat divisi penegakan hukum,” ujar Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.
Iptu Anshori menambahkan, agar Panwascam memberikan surat imbauan kepada para Parpol, atau bisa dengan mengundangnya untuk sosialisasi penertiban APK dan APS.
Berbagai upaya penertiban akan dilakukan Pamwascam untuk pelaksanaan Penertiban APK dan APS dengan cara pendekatan terhadap Pengurus Parpol yang ada di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.
(ARI)
