Pandeglang – Senin tgl 6 Juni 2022 jam 15.00 wib melaksanakan kegiatan pemasangan sepanduk larangan buang sampah sembarangan dan buang sampah ke sungai
Adapun giat lokasi tempat ko Garokgek desa Kadu bungbang Cimanuk,
Dalam giat tersebut melaksanakan kegiatan peraturan daerah no 4 th 2016 tentang pengelolaan sampah di kab Pandeglang Prov Banten
Kapolsek AKP Apuy memberikan himbauan agar masyarakat sadar tidak buang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yg bersih indah dan terhindar dari banjir, dan demi kesehatan kita semua, apa bila tidak mengindahkan larangan tersebut maka bisa kenakan sanksi sesuai perda tersebut diatas denda 25 juta atau kurungan 3 bulan.
Dengan himbauan ini diharapkan setiap warga masyarakat Cimanuk untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat. Sampah-sampah tersebut hendaknya di buang di tempat sampah yang telah disediakan.
Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran ini diharapkan tumbuh ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Cimanuk sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat, ujar Kapolsek Cimanuk AKP Apuy.
( Nena )
