KAPOLRESTA BOGOR KOTA SANKSI TEGAS KEPADA PELAKU USAHA JIKA PUKUL 00:00 WIB TIDAK TUTUP

Kefaspelita
Img 20211230 Wa0011 E1640831166559
Spread the love

Kota Bogor – Pelitanusantara.com Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan , ada 30 titik di Kota Bogor yang akan menjadi prioritas pengawasan petugas gabungan. Dan untuk mengurangi kepadatan, kerumunan, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin).

Yakni dengan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.

“Selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga. Sehingga kita berharap pada malam pergantian tahun itu tidak menjadi faktor untuk penyebaran varian dan sebagainya. Dan kita berharap masyarakat sudah di rumah atau tidak melaksanakan kegiatan keluar rumah sampai dengan pukul 22.00 WIB,” urai Susatyo.

Susatyo juga menegaskan, para pemilik tempat usaha juga harus paham dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Kata dia, Satgas Covid-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB. Kami pastikan akan ada sanksi yang tegas bagi para pengusaha yang melanggar aturan PPKM,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!