Pelitanusantara.com Kronjo – Kanit Samapta Polsek Kronjo Polresta Tangerang IPDA Agus Susanto Mengikuti Acara Pembekalan Negeri Tangerang tentang masalah hukum tindak pidana korupsi pada kepala desa dan perangkat Se-Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terkait dengan disahkanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Sdri. Nova Elida Saragih, SH., MH., di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (14/12/2021). Mengatakan bahwa untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana korupsi kejari memberikan penyuluhan hukum pada kades dan perangkat Se-Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
“Pemberiaan penyuluhan hukum ini bertujuan supaya kades dan perangkat memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa tidak berbenturan dengan masalah hukum tipikor,” katanya.
Menurut dia, dengan disahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pemerintah akan menggelontorkan bantuan untuk pembangunan desa yang relatif besar pada pemerintah desa.
Namun demikian, kata dia, pemerintah juga akan menuntut pertangungjawaban sekecil apa pun bantuannya.
“Oleh karena itu, maka kades dan perangkat desa harus menguasai benar teknis petunjuk pelaksanaan bantuan tersebut sesuai prosedur. Kami berharap kades dan perangkat desa dapat menyerap apa yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini,” katanya.
Kasi Intel Kejari Tangerang Sdr. Nana Lukmana, SH., mengatakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berbahaya dan harus diberantas karena hal itu akan menghancurkan efektifitas program pemerintahan dan menghambat pembangunan.
Selain itu, kata dia, tindak pidana korupsi juga akan membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan politik, serta ancaman stabilitas keamanan masyarakat, merusak nilai dan lembaga demokrasi, moral, keadilan, dan merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran maka kami berharap kades bisa menyusun dan menetapkan anggaran yang akan dikerjakan dengan baik dan benar. Selain itu, semuanya harus berdasarkan hasil musyawarah dengan badan musyawarah desa,” katanya.
( Nena )
