TRENGGALEK – PN NEWS Mugianto, sapaan bekennya Kang Obeng Politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD mewanti-wanti kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Bupati Trenggalek) di penghujung masa kepemimpinan untuk merealisasikan seluruh hasil sisa Musrenbang dari tiap-tiap kecamatan tahun 2023 secara serius.
Hal tersebut jika tidak ditangani secara serius tentu berimplikasi terhadap kewibawaan pemerintah menjadi menurun.
DPRD Trenggalek menegaskan sudah tidak ada alasan lagi di akhir masa Jabatan Bupati, (Eksekutif) untuk tidak memprioritaskan sisa Musrenbang tahun 2023,” tegas Kang Obeng saat dikonfirmasi awak media usai sidang Paripurna, Senin 6/3/2023.
Jika dalam prioritas terhadap hal tersebut bermasalah di anggaran, khususnya untuk belanja infrastruktur tentunya harus dinaikan. Karena, jika kita melihat di tahun 2022 dan 2023 ini, dimana APBD angkanya kisaran Rp 2 triliun, sedang untuk infrastruktur masih dibawah Rp 300 miliar.” jika tahun 2024 tidak ada kenaikan mustahil bisa memprioritaskan sisa Musrenbang tahun 2023,” pintanya
“Artinya di tahun 2024 Pemda harus menaikan Rp 500 miliar dari angka realisasi tahun sebelumnya kurang dari Rp 300 miliar untuk infrastruktur,” lanjut Kang Obeng.
Kang Obeng menyebut, angka belanja pegawai di Kabupaten Trenggalek itu masih berkisar antara 800-900 Milyar
“Jika belanja barang dan jasa tahun 2024 tidak di push, saya kira janji politik Bupati saat kampanye kecil bisa terwujud,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kang Obeng menambahkan kita tau Silpa tahun 2022 menyentuh angka Rp 284,5 miliar di satu sisi infrastruktur hancur merajalela di berbagai tempat.
“Jalan desa, jalan kabupaten semua hancur, akankah itu terus dibiarkan,” kata Kang Obeng.
Untuk itu melalui Rapat Paripurna hari, yang membahas tentang pokok-pokok pikiran DPRD, merupakan upaya bentuk kesepakatan DPRD, meminta seluruh infrastruktur yang rusak di tahun 2024 harus tuntas.
“Soal infrastruktur itu sangat Vital karena berkaitan erat dengan masyarakat demi kesejahteraan,” tuturnya
Sebenarnya bupati itu sudah percaya kepada para pembantunya, dalam hal ini adalah OPD yang membidangi. Baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
“Sehingga OPD yang bersangkutan harus mampu menerjemahkan saran dan masukan hasil musrenbang tiap-tiap desa dan kecamatan,” ujarnya.
Intinya di akhir masa jabatan Janji politik Bupati harus ditepati merujuk dari hasil Musrenbang di masing-masing wilayah.
