Lebak Pelitanusantara.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak diduga dipungut biaya sebesar Rp 300 Ribu untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Apapun dalihnya Terkait Program Pemerintah tidak boleh meminta Uang kepada masyarakat, Dan itu harus sesuai aturan.
Padahal Sudah dijelaskan dalam aturan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran hanya sebesar Rp150 ribu berlaku untuk luasan tanah berapa pun sampai pengurusnya selesai.
Masyarakat Desa Sukamekarsari yang tidak mau disebutkan namanya saat di tanya awak media membenarkan, sodara saya yang sudah membayar Rp.300 ribu rupiah, kalau belum ngasih karena belum punya uwang.
“Saya di kasih amat oleh suami saya, kalau ada yang datang dari pihak desa kasih aja uwangnya kalau kaka udah 300 ribu rupiah. Ucap warga
Sementara itu salah satu Perangkat Desa berinisial m membenarkan pungutan yang berjumlah Rp.300 Ribu, namun sudah di kembalikan.
“memang benar ada aduan dari warga Terkait pungutan yang 300 ribu itu namun kita sudah mengembalikan yang 12 orang itu” ucapnya.
“Lebih lanjutnya tanya langsung ke pak Jaro aja, ” Sambungnya,”.
Kepala Desa Sukamekarsari saat di tlpon melalui Whatsapp tidak akdipf, menurut pihak desa HP pak jaro sedang rusak pak. Ketambah pak jaro lagi sakit.(ridwan/ds)
