KABUPATEN KARANGANYAR MASUK DALAM WILAYAH CAKUPAN PPKM DARURAT

Kefaspelita
Bila 3
Spread the love

KARANGANYAR – PELITANUSANTARA.COM  Melalui video conference Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan pada 1 Juli 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Kabupaten Karanganyar masuk dalam wilayah cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan kriteria level 4.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wilayah kabupaten/kota yang tercakup dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat antara lain :

  1. Pertemuan Tatap Muka (PTM) dilakukan secara daring atau online;
  2. Instansi sektor non-esensial 100% Work From Home;
  3. Rumah makan, kafe, dan tempat umum lainnya diberlakukan jam malam yaitu jam 20.00 waktu setempat;
  4. Pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara;
  5. Kegiatan makan dan minum di luar tidak diperbolehkan;
  6. Kegiatan konstruksi dan proyek dapat 100% berjalan;
  7. Tempat wisata dan rekreasi ditutup sementara;
  8. Kegiatan bidang seni dan sosial ditutup sementara;
  9. Transportasi umum offline maupun online dibatasi penumpang kapasitasi 70%;
  10. Resepsi pernikahan hanya boleh didatangai maksimal 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat;
  11. Perjalanan jauh dengan transportasi umum seperti pesawat harus tunjuk kartu vaksin minimal tahap 1;
  12. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten;
  13. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di lingkungan sekitar.
    Ketentuan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

    Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, Sh.,Mh, menegaskan kepada seluruh masyarakat yang khususnya berada di wilayah cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menaati peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    Pada kesempatan ini pula, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyinggung perihal kegiatan takbiran, sholat idul adha, dan penyembelihan daging kurban dilarang di wilayah cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. (Maryudi)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!