Kabidkum Polda Banten Hadiri Pembukaan Bengkel Forensik Kebahasaan

hdevananda2022
IMG 20230309 WA0548
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Cilegon – PN News || Dalam rangka menyatukan persepsi dalam bahasa hukum, KabidkumPolda Banten Kombes Pol Yuliani menghadiri pembukaan kegiatan bengkel forensik kebahasaan yang digelar oleh kantor bahasa Banten pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan dilaksanakan di Ruang Inspirasi, Graha Sucofindo Kota Cilegon pada Kamis (09/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ahli bahasa Dr. Niknik M. Kuntarto, Forensik Mabes Polri Kompol Agung Kristiyanto, dan seluruh peserta dari instansi terkait.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam kesempatannya, Yuliani membenarkan dirinya menghadiri kegiatan tersebut. “Hari ini saya mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk hadir dalam kegiatan pembukaan bengkel forensik kebahasaan yang dilaksanakan di Ruang Inspirasi Graha Sucofindo, Cilegon,” ucap Yuliani.

Kemudian Yuliani mengatakan dalam sambutannya bahwa forensik kebahasaan atau linguistik forensik merupakan cabang ilmu linguistik yang mempelajari dan mengkaji ilmu bahasa dalam ranah hukum. “Cabang linguistik ini mengkaji secara lebih dalam tentang penggunaan bahasa yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam suatu kasus,” tutur Yuliani.

Kesadaran masyarakat di bidang hukum meliputi banyak aspek, salah satunya kesadaran dan pemahaman pada penggunaan bahasa di bidang hukum yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas sehari-hari atau penyusunan regulasi.

“Untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan tentang penggunaan bahasa dimasyarakat serta sebagai tindak lanjut dari kegiatan layanan professional di bidang bahasa hukum, kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan bengkel forensik kebahasaan ini,” ujar Yuliani.

Terakhir, Yuliani berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi masyarakat pada implementasi penggunaan bahasa yang berkaitan dengan hukum. “Dari beberapa hal yang saya sampaikan, saya harap para peserta bengkel forensik kebahasaan dapat mengikuti kegiatan ini guna meningkatkan literasi masyarakat pada implementasi penggunaan bahasa yang berkaitan dengan hukum,” tutup Yuliani.

(Ari)