Jika Nama Tidak Tercantum dalam Daftar Pemilih Pilkada

Kefaspelita
1606452424 Pilkada
Spread the love

Sesuai Pasal 57 UU 10/2016 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), semua WNI yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mencoblos pada 9 Desember 2020.

Jika Nama Tidak Tercantum dalam Daftar Pemilih Pilkada

Pemutakhiran data pemilih oleh petugas KPUD (Documentasi)

Jakarta – Pelitanusantara.Com | Sesuai aturan, ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), lalu terdata di daftar pemilih tambahan (DPTb), dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar. Bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, jangan khawatir. Masyarakat khususnya kalangan pemilih pemula tetap bisa memberikan suara bagi kepala daerah pilihan mereka.

“Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektronik-nya atau KTP-el,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Ketua KPU meminta agar masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan. Bisa juga melapor ke kantor KPU daerah setempat. Warga bisa mengecek DPT di laman lindungipilihanmu.kpu.go.id.

Bagi masyarakat di luar DPT atau DPTb akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam (12.00-13.00 waktu setempat) sebelum waktu pencoblosan berakhir di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka dapat menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara yang tersedia di TPS. Sepanjang persediaan surat suara masih tersedia.

Sesuai Pasal 57 UU 10/2016 tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT pilkada, dapat mencoblos pada 9 Desember 2020. Warga yang telah masuk dalam DPT saat hari pencoblosan Pilkada 2020 bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar wilayahnya. Syaratnya, dia mengantongi surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS).

Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman yang termasuk dalam DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Untuk melindungi hak pilih masyarakat, warga yang telah berumur 17 tahun menjelang 9 Desember 2020, sudah dimasukkan oleh Dukcapil dalam daftar perekaman untuk KTP-el. KPU pun memasukkan calon pemilih pemula tersebut dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Pihak Dukcapil Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada akan membantu melayani perekaman calon pemilih pemula ini dengan tetap membuka layanan perekaman KTP-el saat 9 Desember 2020. Bagi warga yang kesulitan akses menyambangi kantor dinas dukcapil, rekaman jati diri akan dilakukan secara “jemput bola” oleh petugas dukcapil setempat.

KPU memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri tersebut untuk memverifikasi data pemilih. Layanan administrasi bakal dikebut jelang Pilkada 2020 khususnya bagi pemilih pemula dengan melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el. Bagi yang pemilih yang terdaftar di DPT tapi kehilangan KTP juga bisa mencetak ulang di kantor dukcapil.

Syarat bagi pemilih yang ingin merekam jati diri mereka, foto diri, sidik jari dan retina mata, untuk pencetakan KTP-el cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan form permohonan pembuatan KTP-el.

Bagi pemilih yang mencetak KTP-el baru karena hilang, syaratnya membawa:

  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian

Bagi pemilih mengganti KTP-el karena sudah rusak syaratnya membawa:

  • KTP-el yang rusak
  • Fotokopi KK

Sedangkan, bagi pemilih yang sudah merekam tapi belum mencetak KTP-el, syaratnya membawa:

  • Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dukcapil/Kecamatan
  • Fotokopi KK
  • Sebelum ke Dinas Dukcapil/Kecamatan, dicek dulu apakah KTP-el sudah dicetak atau belum dengan memindai barcode yang ada di Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

Masyarakat bisa mengecek informasi terkait hal tersebut di laman dinas dukcapil kabupaten/kota atau dukcapil.kemendagri.go.id. Beberapa daerah bahkan sudah menerapkan aplikasi e-open dinas dukcapil untuk memproses penggantian KTP-el secara daring.

Pilkada 2020 ini diharapkan sebagai momentum agar semua pemilih bisa mencoblos dengan berbasiskan KTP-el, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus meningkatkan target One Single Identity bagi seluruh warga negara RI. (PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!