KARAWANG – PN News || Personil Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jabar, melalui jajaran unit Reskrim melaksanakan Patroli Prekat sekaligus penertiban penjual minuman keras (Miras) diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Rabu (07/06/2023)
Penertiban minuman keras yang dilaksanakan anggota Reskrim polsek Rengasdengklok Bripka Priyo Yulikiswantoro bersama Bripka Nanjar merupakan bagian dari kegiatan patroli prekat
“Dalam operasi ini, anggota kami menyisir kios jamu untuk melakukan pengecekan apakah ada penjualan minuman keras atau tidak,” kata Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda Amud Setiabudi.SH Rabu (07/06/2023)
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH mengatakan, razia miras merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran minuman keras
“Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran minuman keras, kami ingin khususnya diwilayah hukum polsek Rengasdengklok bebas dari penjual minuman keras”, ujar Kapolsek
Masih menurut Kapolsek, saat ini banyak terjadi gangguan kamtibmas yang dilakukan para remaja akibat dari minuman keras
“Kami berharap masyarakat untuk ikut peran serta membantu tugas kepolisian dalam memerangi minuman keras, karena tidak sedikit terjadinya gangguan kamtibmas yang di awali dengan minum – minuman keras”, ungkapnya
Hasil dari operasi penyisiran di kios-kios jamu di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok anggota Reskrim menemukan dua kios jamu yang kedapatan menjual miras
“Dalam kegiatan Patroli razia miras anggota reskrim menyita dua botol arak kecil cap Orang Tua dari dua kios jamu, yaitu di Dusun Cikelor Desa Amansari dan Dusun Bojong karya Desa Rengasdengklok selatan”, pungkas Kapolsek
Kepada penjual jamu anggota reskrim memberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono