Jajaran Polsek Mlati,Polresta Sleman Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerasan.

yupiterjogja
IMG 20230314

SLEMAN-PN NEWS, Kapolsek Mlati Kompol Andhies F.Utomo,S.T.,S.I.K di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo,SH.,M.A.P, menyampaikan kepada wartawan hasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan diwilayah Hukum Polsek Mlati, Polresta Sleman, bertempat di Mapolsek Mlati, Selasa (14/3/2023).

Kapolsek Mlati, menyampaikan bahwa, Modus operandi yang dilakukan pelaku G.G, 22 tahun karyawan swasta, domisili karangmojo,Gunungkidul, dengan membuat akun michat dengan foto profil perempuan dan berpura-pura open Booking Order (BO).

Korban (M.D.A.A) 22 tahun pelajar domisili gamping ,Sleman melakukan penawaran open BO tersebut dan deal booking sepakat dengan tarif seratus ribu rupiah, dan keduanya janjian melakukan pertemuan (TKP) di belakang kost JCM, sesuai arahan dari tersangka. Dan disaat pertemuan tersebut pelaku (G.G) menemui korban dengan mengaku sebagai suami dari perempuan yang melakukan open BO, maka pelaku atau tersangka berusaha melakukan pemerasan terhadap korban (MDAA) dengan meminta uang Rp.200.000.- dan juga meminta jaket milik korban yang baru saja dibeli seharga Rp.200.000.- dengan ancaman akan menyebarluaskan terkait Booking Order (BO) kepada keluarga korban.

Selanjutnya pelaku kembali mengancam korban untuk memberi uang Rp.1.000.000.- lagi dalam waktu satu jam, dan jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, maka pelaku akan meningkatkan permintaannya menjadi 2 kali lipat.

Berdasarkan laporan korban ( MDAA) kepada Polisi Polsek Mlati, 4 maret 2023,Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Sleman dengan Unit Reskim Polsek Mlati, merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 HP samsung A13, 3 lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, 1 pcs jaket warna hitam, sabtu, tanggal 4 maret 2023, pukul 16 .00 wib, di Kutu Patran Sinduadi,Mlati-Sleman.

Dan kini tersangka ditahan di Mapolsek Mlati, menunggu proses lebih lanjut, ujar Kapolsek Mlati.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo, S.H.,M.A.P, menerangkan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap pelaku , disangka melakukan tindak pidana pemerasan , sesuai Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Ome)