Pelitanusantara.com Serang Kota – Dalam rangka penerapan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Baros Polres Serang Kota, petugas dari Polsek Baros melakukan razia masker di Wilayah Polsek Baros, Sabtu (25/9/2021) malam.
Razia ini di laksanakan karena aktifitas masyarakat yang mulai berjalan kembali sehingga perlu bagi petugas Polsek Baros untuk selalu mengingatkan warga akan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Baros Polres Serang Kota.
Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP juga menuturkan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga, Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitasi di tempat umum dan menjauhi kerumunan atau keramaian saat berada di luar rumah.
Pada Operasi Yustisi ini apabila didapati pelanggar tidak memakai masker maka petugas akan memberikan sanksi berupa teguran, ujar Kapolsek Baros.
Sasaran operasi ini terfokus pada pengendara, pejalan kaki, dan tukang ojek yang melakukan aktifitas diluar rumah tanpa memakai masker. ( Nena.M )
