SLEMAN-PN NEWS, Polresta Sleman menyampaikan hasil ungkap kasus perkara GAR dan gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polresta Sleman, bertempat di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).
Dalam keterangannya kepada media, Kasi Humas Polresta Sleman, Edy Widaryanta, bersama KBO Reskrim Polresta Sleman , IPTU Safiudin, SH,MH, mengatakan bahwa, jajaran Polresta Sleman berhasil ungkap dua kasus:
Pertama , kasus tindak pidana penganiayaan berat terencana, dengan kronologi kejadian perkara (4 /3), tkp lahan kosong pabrik GKBI, belakang Mako Kodim Sleman, dengan korban K.A.T.M laki-laki ,22 thn-sleman, tersangka K.P laki-laki ,21 thn-sleman, diantara korban dan tersangka sudah saling mengenal, oleh tersangka mengakui korban selalu meminta uang/memalaknya.
Tersangka (K.P) bermaksud mengkonfirmasi kepada korban (K.A.T.M) apa maunya sehingga sering memalak tersangka, kemudian tanggal (3/3) malam tsk mengirim pesan byWA kepada korban untuk bertemu di rumah saksi, dan saat bertemu korban dan tersangka membuat kesepakatan untuk sabet – sabetan (berkelahi menggunakan alat bantu senjata tajam).
Dan sesuai kesepakatan korban dan tersangka tiba di tkp (selatan pabrik GKBI) jln magelang, korban mengeluarkan botol berisi bensin yang disulut menggunakan korek dan dilemparkannya ke tersangka, namun berhasil menghindar. Kemudian korban mengeluarkan senjata clurit dan pedang dan terjadilah sabet-sabetan,dan sekitar 4 kali sabetan clurit tersangka merasa mengenai korban, dan kemudian tersangka mengatakan wes-wes(sudah-sudah) sambil mendekati korban, dan melihat korban mengeluarkan darah dari balik jaketnya.
Kemudian tersangka berusaha menolong korban dan untuk dibawa ke RSUD Sleman, dan 30 menit kemudian korban meninggal dunia di IGD, dengan luka sobek di ketiak bagian depan dan perut sebelah kanan bawah.
Tersangka menyerahkan diri dengan di antar oleh tokoh masyarakat (4/3), dan kini ditahan di Polresta Sleman.
Tersangka diancam dengan pasal 338 atau pasal 355 KUHP ayat (2) dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasus kedua yang berhasil ditangani Jajaran Polresta Sleman adalah kasus tindak pidana Curanmor, kejadian perkara (10/2) tkp Jembulan-Pandowiharjo-Sleman, korban M.D.M laki-laki 23 thn, Pandowoharjo. Tersangka AF laki-laki ,19 thn- banguntapan dan IF laki-laki ,29 thn-wonogiri-Jateng.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, tersangka AF dan IF mengaku, bahwa tersangka AF mengajak tersangka IF untuk kerja ( mencuri SPD motor) , kemudian kedua tersangka mencari sasaran ,dan setelah tiba di tkp mengambil spd motor scopy milik korban yang terparkir di teras kost dalam kondisi kunci kontak spd motor tersebut masih tertantap di motor , kemudian tersangka mengganti plat nopol menjadi H-6605-WF.
Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan para tersangka , kamis ( 16/2), dipracimantoro-wonogiri, dan kini tersangka ditahan di rutan Polesta Sleman.
Dan berdasarkan pengembangan Tim Opsnal Polresta Sleman, tersangka AF dan IF terlibat juga dalam beberapa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka :
✓1 unit spd motor honda , coklat hitam Nopol terpasang : H6605WF , Nopol asli ( AB5298 DX).
✓1 unit spd motor honda vario 150, Nopol terpasang AB5575YK beserta kunci, yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan.
Para tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ome)
