YOGYAKARTA-PN NEWS, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta gelar konfrensi pers, di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (22/3/2023) terkait kasus penemuan mayat dalam kondisi termutilasi.
Dalam Keterangannya kepada Media, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra,SH.,S.I.K., M.H., didampingi Plt.Bidang Humas ,Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, SH, M.Hum.,dan AKBP, dr.D. Aji Kadarmo,Sp.F.OFM, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY (Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center) menerangkan bahwa, pada minggu 19 maret 2023 sekitar pukul 22.50 wib, TKP penginapan Anggun II kamar nomor 51 Pakem-Sleman, ditemukan korban tindakan pembunuhan, dan kekerasan terhadap korban (AI) perempuan usia 35 tahun asal kraton,Yogyakarta.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan oleh Jajaran Polda DIY, ditemukan Barang bukti, 1 buah pisau komando,pipa besi ukuran 50 cm, 2 bh gunting, 1 bh gergaji besi, 1 bh cuter, spd motor yamaha nopol T…LC, dan uang tunai Rp.315.000.- ,pisau ukuran 25 cm, helem, Hp merek Redmi, juga barang bukti Korban (AI), tas warna hitam, spd motor honda scopy AB…QI, beserta STNK dan kunci yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara membunuh dan memutilasi untuk menyembunyikan jejak. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban, karena pelaku terlilit hutang aplikasi pinjaman online sebanyak Rp.8.000.000.(delapan juta rupiah).
Lebih lanjut Kombes Pol Nuredy menyampaikan tentang kronologi kejadian perkara, bahwa pada hari sabtu (18/3) pelaku mengendarai spd motor mendatangi penginapan Anggun II dan memesan kamar nomor 51, kemudian sekitar pukul 14.00 wib, pelaku meminta kunci dan keluar menggunakan spd motor untuk menjemput korban diparkiran RS.Bethesda yogyakarta.
Pukul 15 .00 pelaku bersama korban tiba di penginapan, langsung cek in di kamar 51, tidak lama kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3x, mengakibatkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku langsung melakukan mutilasi, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Atas perbuatan tersangka (HP) diganjar dengan Pidana Pembunuhan Terencana Subsider Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kini tersangka HP alias PD diamankan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu proses lebih lanjut, (Ome).
