Jajaran Polda DIY Berhasil Amankan 2.609.080 Butir Obat Berahaya Dari Jaringan Pengedar Obat Golongan Psikotropika.

yupiterjogja
IMG 20230307

YOGYAKARTA-PN NEWS, Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Humas Polda DIY merilis hasil ungkap kasus jaringan obat berbahaya golongan Psikotropika secara online melalui marketplace jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta, dengan mengamankan barang bukti ( 2.609.080) butir obat berbahaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023) Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto,S.I.K., M.Sc, di dampingi Dirresnarkoba Polda DIY menyampaikan hasil ungkap jaringan peredaran obat berbahaya golongan psikotropika jaringan bekasi-semarang -Yogyakarta yang merupakan pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan oleh Polda DIY.

Dirresnarkoba Polda DIY, menyampaikan Kronologi peristiwa, berawal dari tanggal (15/2) di jalan magelang wilayah Kapanewon Sleman Tim Opsnal Subdid III Detrisnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan kepada tersangka A dan N yang diduga melakukan peredaran obat keras terhadap seseorang di lokasi. Saat penangkapan Petugas menemukan barang buktu trihexy-phenidhyl sebanyak 3 toples, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka N di semarang dan di tkp tersebut petugas temukan 16 toples.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A, tersangka mengaku memperoleh trihexypenidhyl tersebut dengan cara pemesanan melalui media sosial (WA), dan dikirim melalui jasa expedisi ke alamat tersangka A, selanjutnya tim Opsnal melak
ukan penyelidikan lebih lanjut asal barang tersebut yang dikirim dari Kota Bekasi-Jawa Barat.

Atas informasi tersebut pada (26/2) tim Opsnal Polda DIY bergerak menuju Bekasi, dan berhasil menangkap tersangka TP diperumahan Villa Indah, Bekasi Utara, dan atas pengakuan TP bahwa barang2 terlarang tersebut diperoleh dari tersangka S, sementara tersangka OD diamankan (27/2) di depan stasiun Cakung, Jakarta Timur, sekaligus ditemukan dan diamankan Barang Bukti berbagai merek ( trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova) , jumlah total barang bukti yang berhasil di amankan dari sebanyak 2.609.080.- ( jua juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh) butir. Sementara yang masih DPO dua tersangka lagi yaitu (a dan j).

Para tersangka yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY diantaranya : A , laki-laki 24 thn, kab. Semarang., N laki-laki 27 thn kab.Semarang ,TP laki-laki 27 thn bekasi., S laki-laki 45 thn, jakarta timur., OD laki-laki 28 thn, Sumedang, para tersangka ini sebagai pengedar, dan diamankan ditempat terpisah sesuai domisilinya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka A dan N , pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo, pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka TP ,S dan OD , pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan bahwa hasil pengungkapan jaringan obat berbahaya golongan Psikotropika secara online melalui marketplace, jalur Bekasi-Semarang Yogyakarta ini merupakan pengungkapan barang bukti yang cukup besar yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY.

Dengan demikian , maka Polda DIY berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh obat terlarang tersebut, karena sasaran peredaran barang berbahaya ini kepada pelajar- mahasiswa atau generasi muda Indonesia, pungkas Kabid Humas Polda DIY. (Ome).