
Jayapura,Pelitanusantara.com | Menyikapi penyebaran Pandemi virus Corona, dan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jayapura tentang pembatasan jam-jam malam mulai Pukul 08:00 Malam hingga Pukul 06:00 Pagi, terkait aktifitas jual beli masyarakat, yang secara umum didagangkan, untuk sementara dihentikan.
Merespon Instruksi Wali Kota Jayapura itu, dimana, Selasa (24/03/20) Malam, Muspika Distrik Abepura, dibawa komando Kepala Distrik Abepura, Dinosius Deda, S.TP, Kapolsek Abepura, AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK, Danramil Abepura, Kapten Infanteri. Yubelinus Simbiak, serta 6 Kepala Kelurahan di Distrik Abepura yakni, Kelurahan Asano, Wahno, Vim, Yobe, Awiyo, dan Waimchorok. Melakukan penertiban jam malam, di sepanjang jalan raya Abepura – Kotaraja, Kotaraja dalam, Tanah Hitam, hingga Abepantai.
Penertiban yang dilakukan itu, berjalan aman dan lancar, kendati pun ada riak – riak dalam tujuan penertiban, namun masyarakat mematuhinya dengan menutup barang dagangan mereka.
Hingga berita ini disiarkan, penertiban masih terus dilakukan untuk wilayah Distrik Abepura.
(Richard/Pelitanusantara.com)













