Jakarta- Sabam Gunung Panangian Sirait atau lebih dikenal dengan panggilan Sabam Sirait merupakan mantan ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Jakarta dan juga sebagai tokoh politikus senior Indonesia selama lebih dari 60 tahun. Selama berkiprah di dunia politik, Sabam Sirait telah menjabat sebagai anggota DPR dan anggota DPD, serta memiliki jabatan strategis dibeberapa partai politik yaitu dari Partai Kristen Indonesia (Perkindo), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada tanggal 29 September 2021 diusianya yang ke-84 tahun, Sabam Sirait menghembuskan nafas terakhir di RS SiloamKarawaci, Tangerang, dan tepat pada hari ini beliau telah genap satu tahun meninggal dunia.
Untuk mengenang satu tahun wafatnya Sabam Sirait, lima lembaga yaitu Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI (PNPS GMKI), Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) sepakat mengadakan ibadah bersama dan seminar dengan tema “Mencermati Rancangan KUHP Dalam Merawat Pancasila Sebagai Ideologi Negara”.
Semasa hidupnya, Sabam Sirait dikenal karena konsistensi, keteguhan hati dan berprinsip dalam bernegara dan berbangsa yang selalui menjunjung tinggi kemajemukan, demokrasi dengan dasar Pancasila. Ia banyak memberi sumbangan pemikiran bagi bangsa dan negara untuk membangun demokrasi di Indonesia. Sikap, pendirian, pemikiran dan pelayanannya hingga pergaulan politiknya terimplementasi dan menyatu sebagai politisi sejati. Dalam perjalannya hidupnya día meyakini bahwa politik itu suci.

Saat pembukaan seminar, Dr. Hulman Panjaitan,SH,MH sebagai perwakilan Rektor UKI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama antara Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI (PNPS GMKI), Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) sudah terjalin dan terealisasi sekian kalinya. Melalui kerja sama ini juga telah memberi dampak bagi kampus, yaitu saat ini UKI Raih Akreditasi Unggul BAN-PT 2022.
Aadapun narasumber yang hadir ialah Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.,Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Rektor UKI 2014-2018, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. Guru Besar Hukum UKI.
Selain narasumber dan moderator, hadir juga Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia Prof. Dr. dr. Bernadetha Nadeak, M.Pd., ketua Yayasan Komunikasi Indonesia Dr. Bernard Nainggolan, SH., MH, Ketua Umum Pewarna Indonesia Yusuf Mujiono, Ketua Umum RHEMA Dwi Urip Premono. Hadir juga Senior-senior GMKI, anggota Pewarna Indonesia dan anggota RHEMA.
Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum., selaku Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),dengan tegas menyampaikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pemersatu bangsa, Pancasila sebagai paradigma pengembangan Ilmu Pengetahuan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai Ideologi negara.
Karjono menyampaikan bahwa KUHP yang sekarang merupakan warisan penjajah Kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional. Serta perlunya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa.
Selanjutnya, Maruarar Siahaan menyampaikan bahwa “melihat kondisis saat ini, keadilan sedang runtuh. Keadilan adalah untuk memberantas ketidakadilan. Untuk itu, lanjut Maruarar “sesuai dengan sila kemanuasian yang adil dan beradab. Mudah untuk menyebutkan keadilan, tetapi sulit untuk mewujudkannya”.
Pada kesempatan ini juga, mantan Rektor UKI ini menyinggung soal pejabat daerah tertentu yang menolak kehadiran rumah ibadah, “Tidak mungkin suatu pejabat tertentu dengan nyata menolak pembangunan rumah ibadah, jikalau itu dilakukan, maka hal itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jikalau itu dilakukan, maka sudah melanggar sumpah sebagai pejabat publik” ungkapnya.
“Pancasila sebagai Filsafat, harus kita renungkan di mana kebenaran Pancasila itu? Harus terus direfleksikan terkait nilai-nila Pancasila itu. Pancasila menjadi filsafat. Pancasila harus masuk dalam konstitusi kita dan menjadi norma yang unggul dan prioritas”, tegasnya.
Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa “Pancasila tidak boleh ditafsirkan dengan cara agama tertentu harus dilihat sebagai ideologi negara. Muatan nilai pancasila sebagai nilai etik yang diturunkan menjadi norma”.
Maruarar mengingatkan bahwa “Ketika HAM masuk dalam Konstitusi, yang memuat perlindungan, penghormatan dan pemenuhan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak ada lagi istilah mayoritas dalam konstitusi kita”.
Mompang L. Panggabean yang juga sebagai narasumber dalam seminar ini menyatakan bahwa “Pancasila tidak akan pernah mati. Pancasila harus dihidupi dan diinginkan hidup sebagai suatu dasar negara. Menghidupinya dengan merawat melalui instrumen hukum, politik dan sosial yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia” tegasnya.
Lebih lanjut diutarakan Mompang, “Kelahiran UU TP Subversi pada saat Indonesia dalam situasi revolusi dan normanya terlalu luas sehingga bertentangan dengan HAM”. Pada saat Lokakarya Batu, 23-26 Oktober 1978, lanjutnya “menyatakan tindak pidana subversi dilakukan dengan motif, dan latar belakang tujuan politik”.
Mompang L. Panggabean juga memaparkan bahwa “Pencabutan UU No. 11 PnPs Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dengan UU No. 26 Tahun 1999. UU No. 11 PnPs Tahun 1963 bertentangan dengan HAM dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan dalam masyarakat”.
Oleh karena itu, Mompang dengan tegas menyatakan agar Pancasila yang merupakan ideology negera dapat dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasilah harus dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal-hal yang sederhana” tegasnya.
Mompang mengingatkan bahwa pidana bukan satu-satunya langkah yang dilakukan untuk penegakan keadilan di bangsa ini.
“Pidana bukan satu-satunya untuk menegakkan keadilan dan hukuman”. Pasal-pasal dalam setiap undang-undang harus menjiwai nilai-nilai pancasila. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”
Untuk itu, Pancasila harus dirawat secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia dan menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.
(APM)
