Husni Anggota Komisi II Soroti Temuan BPK 2021: Kelebihan Bayar Akibat Rendahnya SDM Pengelola Keuangan

Kefaspelita
IMG 20220712 WA0125

TRENGGALEK – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan oleh Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bersama OPD terkai. Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan fokus menyoroti adanya kelebihan bayar atas pembayaran pekerjaan pada Tahun Anggaran 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Mohammad Husni Tahir Hamid selaku anggot Komisi II DPRD, Selasa 12/7/2022.

Sebagaimana diketahui, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 nomor 512/S-HP/XVIII.SBY/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, ditemukan kelebihan bayar atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Isolasi COVID-19 dan Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Soedomo Beserta Instalasi Penunjangnya minimal sebesar Rp. 3.578.877.834,20 dan Pekerjaan Manajemen Konstruksi minimal sebesar Rp. 1.515.686.688,00. Selain itu juga adanya kelebihan bayar atas lima paker pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang minimal sebesar Rp. 1.928.111.828,52 dan belum dikenakan denda keterlabatan minimal sebesar Rp. 208.629.101,02.

Atas kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Trenggalek Moh. Husni Tahir Hamid dalam keterangan pers menyampaikan, “Temuan BPK mengatakan bahwa ada ketidakcermatan baik dari perencanaan ataupun pelaksanaan yang mengakibatkan kelebihan —ataukah sehingga boleh dikata bisa kita duga— bahwa itu bisa terjadi dikarenakan kompetensi daripada SDM yang mengelola itu perlu kita pertanyakan, yang tidak sebanding dengan tambahan tunjangan penghasil yang sebesar 86 Milayr.” Lebih lanjut Husni mengharapkan pengelola kuangan dapat bekerja sebaik mungkin sehingga anggaran APBD yang kecil dapat lebih efektif dan efisien.

Menanggapi hal ini, Direktur Institut Pengkajian Kebijakan Publik yang sekaligus Ketua GABPEKSI Trenggalek Bambang Wahyudi menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang bisa mengakibatkan kelebihan bayar: Pertama, adanya perencanaan yang kurang tepat dengan kondisi lapangan tetapi masih masuk di dalam laporan pekerjaan. Kedua, adanya perbedaan persepsi antara perhitungan volume dalam laporan pekerjaan dengan perhitungan volume oleh BPK.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, “Kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar itu tidak saja berupa volume kubiksasi, luasan, ataupun panjang, tetapi dapat juga berupa kekurangan terhadap mutu yang disyaratkan. Sehingga BPK menghitung terhadap kekurangan mutu tersebut sebagai kekurangan volume. Menyikapi hal ini seharusnya Pemerintah Kabupaten dapat lebih yang meningkatkan kualitas pengawasan pekerjaan sehingga tidak merugikan keuangan Negara.” pungkasnya

(mj pelitanusantara.com)