HARAPAN DIBALIK HARAPAN PRESIDEN JOKOWI ADAKAH STRATEGI CERDAS MELANDAIKAN ESKALASI VIRUS COVID-19?

Kefaspelita
Download (7)
Spread the love

 

 

Opini – Pelitanusantara.com | Pemerintah mengambil langkah kedua, linier dari yang pertama “Jaga Jarak sosial dan Dirumah saja” dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diberlakukan sejak 31 Maret 2020.

Sebuah nomenklatur baru, yang belum pernah dikenal sebelumnya. Masyarakat Indonesia sejak dahulu sudah mengalami banyak wabah, lebih mengenal dan paham makna Undang-undang Wabah atau UU tentang Karantina. Presiden menambah penegasannya bahwa PP PSBB diikuti dengan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dipertegas lagi oleh Bapak Presiden bahwa dengan Kebijakan itu, Kepala Daerah diminta tidak membuat Kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkordinasi.

Sontak publik ramai membicarakan diskresi ini, nomenklatur yang belum pernah digunakan, masyarakat dan aparat juga petugas kesehatan belum faham, butuh sosialisasi dan advokasi yang luas yang membuka kemungkinan timbul ruang MISPERSEPSI (salah penanggapan atau salah penerimaan, bisa berlanjut salah tindakan). Sebaik apapun kebijakan yang diambil untuk digunakan pada kondisi mendesak harus memperhatikan pemahaman yang sama dan cepat, untuk menekan efek samping yang tak terduga bahkan bisa menimbulkan kemandegan dan kegaduhan sosial yang berawal dari ketidaktahuan.

Ada kegalauan. Keputusan persetujuan untuk menyatakan suatu wilayah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (meliputi aspek pendidikan, pekerjaan, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, pemenuhan kebutuhan dasar penduduk), dalam implementasinya dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas PP Covid-19.

Dalam fikiran rasional, seharusnya pekerjaan berskala besar ini di bawah komando sekurang-kurangnya Wakil Presiden ATAU mantan Wakil Presiden seperti Pak Tri Sutrisno, Pak Hamzah Haz, Pak Boediono atau pak JK, karena aspek yang terkait sangat multi sektoral dan berdampak sangat luas dan besar. Setidaknya ini dibawah komando salah seorang Menteri Koordinator, yang dengan kewenangannya leluasa menyelenggarakan Kordinasi antar Kementerian/Lembaga dan antara Pusat dan Daerah. Demikian pula dengan lebih mudah melaporkan kepada atasannya Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan sudah diambil, Pemerintah yakin bahwa Keputusan itu merupakan pilihan yang paling rasional. Rasional untuk digunakan mengatasi masalah yang bukan hanya lokal, sektoral, regional, tetapi nasional yang merupakan efek lanjutan dari konstalasi global yang mengalami gangguan, tekanan dan ancaman yang sama di dunia.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan untuk “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

PETA ANCAMAN
Belum ada negara yang bisa menang mudah dan keluar dari “peperangan” menghadapi wabah.
Yang ada, beberapa negara mampu “mengelola” dampak serbuan ribuan virus namun ANGKA KEMATIANNYA JAUH DIBAWAH ANGKA RATA-RATA GLOBAL. Beberapa negara yang total kasus virus Covid-19 nya diatas Indonesia (yang per 1 April jumlah kematiannya 157 dari 1.677 kasus), antara lain Thailand (12 kematian dari 1.771 kasus), India (58/1.998), Pakistan 27/2.118), Rusia (24/2.777), Malaysia (45/2.908), Australia (23/5.048), Israel (26/6.092).

Kasus kematian pertama Negara-negara itu terjadi diakhir Januari dan awal Februari. Mereka sudah melewati waktu lebih panjang daripada Indonesia yang kasus kematian pertama dilaporkan terjadi 1 Maret dan diumumkan Bapak Presiden pada 2 Maret 2020.

Beberapa negara yang sama tanggal kematian kasus pertamanya dengan Indonesia, adalah Arab Saudi (dengan 16 kematian dari 1.720 kasus), Argentina (31/1.133), Portugal 187/8.521), Chili (16/3.031), dan Latvia dengan 0 (zero) kematian dari 446 kasus.  Jumlah kasus mereka bertambah terus secara eksponensial, tetapi mereka mampu mengendalikan angka kematian.

Pertanyaan cerdasnya, sudahkah ada Tim Indonesia belajar cara kesana?. Sudahkan Tim Indonesia melakukan analisa “mendarat” terhadap semua variabel dinamis yang berkembang?.
Pertanyaan ini sangat penting untuk membantu bapak Presiden memastikankan Kebijakan yang sudah diambil benar-benar akan berjalan Rasional, dengan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang juga Rasional dan dikerjakan secara Rasional ?.

Tantangannya justru ada pada Rencana Aksi dan kemampuan para Aktor nya dengan memperhatikan dinamika sosial, eskalasi kasus, kemampuan tindakan medis, logistik nasional yang melangka, kegelisan sosial yang juga semakin naik, dan bisa mungkin menjadi ancaman baru.

LEMHANNAS SUMBERDAYA STRATEGIS
Sebagai alumni Pendidikan Reguler Lemhannas, perkenankan saya berbagi informasi sembari berharap Bapak Presiden mengoptimalkan “think tank” nasional kita untuk memperbesar peluang sukses suatu kebijakan nasional.

Dalam pembelajaran di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dilakukan pengkajian strategik ketahanan nasional. Seluruh aspek dianalisis dari semua keahlian dengan satu tujuan, penguatan Ketahanan Nasional dan Pemantapan nilai-nilai Kebangsaan.  Dua sisi dikaji dalam satu kesatuan, sehingga ketika dirumuskan konsep Ketahanan Nasional, pada saat yang sama dibangun tanggungjawab sebagai warga negara yang tumbuh dalam nilai-nilai luhur patriotisme kebangsaan.

Pemikiran awal pentingnya Lemhannas digagasi oleh Jenderal A.H.Nasution pada tahun 1962. Kajian dilakukan secara intensif. Lemhannas diposisikan dalam rangka menyelamatkan/melestarikan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan serta Tujuan Bangsa Indonesia dan Terjaminnya kelangsungan hidup Bangsa Indonesia ditengah-tengah Percaturan Politik Dunia. Tentu termasuk politik kesehatan.
Hasil kajian itu, diresmikan oleh Presiden RI pertama Bung Karno bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1965.  Bung Karno berpesan “Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakter Bangsa”.

Dalam “perang” yang sedang kita hadapi bersama, pemikiran-pemikiran cerdas dan konsepsional Lemhannas pada tempatnya mewarnai Kebijakan yang menjadi pilihan Pimpinan Nasional.
Kecerdasan khusus dibutuhkan karena kita menghadapi perang dengan musuh “yang tak terlihat”, tidak mematikan (karena angka kematian rata-rata 2-3%, jauh lebih rendah dibandingkan kematian karena Flu burung maupun Demam Berdarah), tetapi dampaknya bisa melumpuhkan tatanan kehidupan sosial, menggoncang perekonomian, menekankan kekuatan mata uang, menghentikan jalannya produksi dan distribusi, bahkan bisa menggoyang stabilitas poleksosbud, termasuk Politik didalamnya.
Ada analis pernah mengemukakan, yang disasar Virus Covid-19 bukan manusia tapi negara.

Politik adalah upaya untuk memperoleh apa yang dikehendaki. Maka dalam Politik Kesehatan pun muncul pertanyaan, Kesehatan apa yang dikehendaki.  Tentu dengan kekuasaan yang dimiliki melahirkan kebijakan pro rakyat dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Pasal 28 huruf H UUD 1945).

Deklarasi “perang dunia” sudah dinyatakan oleh Dirjen WHO Dr.Tedros Adhamon (seorang negro warga Ethiopia, Mantan Menkes dan mantan Menlu) pada tanggal 12 Maret 2020 sebagai PANDEMI. Menjadi Pandemi karena sebaran virus sudah meluas lintas Negara dan lintas benua, dengan ciri khas belum ada obatnya dan menyebar sejalan dengan pergerakan manusia dan antar manusia.

Hari ini infografis WHO melaporkan pada 2 April 2020 jam 01.41 GMT (10.41 WIB) jumlah kasus sudah mencapai angka 935.000an, dengan pertambahan yang semakin eskalatif, sangat mungkin besok 3 Maret sudah melampaui 1.000.000 kasus yang menyebar pada 199 Negara.
(Catatan Google : ada 193 Negara yang menjadi anggota PBB dari 241 Negara yang diakui PBB).
199 Negara sudah dijangkau oleh virus Covid-19 yang tidak punya kaki, tidak punya sayap, dan tidak melayang diudara. Tetapi sudah menimbulkan kematian akibat positif virus Covid-19 sebanyak lebih 47.000 orang. Dan baru 194.000an yang sembuh, selebihnya masih dalam perawatan dalam variasi terkendali dan krisis.

Para analis membuat perkiraan kasus di Indonesia pada jelang akhir Mei 2020 atau 60 hari ke depan, jumlah kasus positif virus Covid-19 antara 60.000 atau 120.000 bahkan ada yang membuat perkiraan mencapai 1.000.000 orang. Tentu setiap mereka punya variabelnya masing-masing. Berapa perkiraan jumlah kematian, bisa diperhitungkan dari angka kematian 9 %.
Indonesia harus hati-hati, sebagian pakar menyebut, Indonesia sebagai Negara paling rentan kedua setelah Italia.

DAFTAR MASALAH
Kondisi Indonesia dalam keterpaparan virus Covid-19 seharusnya menginspirasi semua pemegang peran dan kekuasaan untuk berfikir lebih serius, lebih hati-hati, lebih cermat, tidak boleh coba-coba, dan transparan atau terbuka untuk dibicarakan bersama para ahlinya. Ini bukan urusan dunia Kesehatan semata, juga bukan urusan Sosial saja, dan bukan pula urusan penguasa semata.
Duduk bersama dan saling mendengar, mengambil manfaat dari hasil kajian dan rekomendasi berbagai Lembaga dan Perguruan Tinggi serta para ahli adalah kunci kekuatan kita menghadapi “serangan dan tekanan” virus Covid-19, sekalipun kita belum tahu seperti apa menangnya nanti.

Perhitungan kekuatan dan kelemahan harus dilakukan. Berapa tempat tidur yang harus disediakan untuk yang positif virus ditambah yang dalam perawatan (PDP) dan yang dalam Pengawasan dengan kondisi berat (ODP plus penyakit kronis).Harap diperhatikan, kelompok paling rentan adalah mereka berusia pralansia (40-59 tahun) dan lansia (diatas 60 tahun) apalagi dengan penyakit kronis.

Pertanyaan yang muncul, berapa KEMAMPUAN kita untuk menyediakan semua infrastruktur dalam tempo cepat, rekruitmen tenaga medis dan non medis yang sangat banyak dan mahir, kebutuhan kefarmasian dan alat kesehatan, termasuk alat pelindung diri (APD) yang setiap orang butuh 2-3 set APD per setiap shift. Dan tentu juga alat kebersihan, linen, logistik, konsumsi dll.
Apakah saat jumlah kasus menyentuh angka 5.000, sistem pelayanan kesehatan masih efektif?.

Kebutuhan keseharian masyarakat termasuk Obat-obatan dan Vitamin harus pula dipastikan cukup dan mudah dijangkau. Upaya peningkatan IMUNITAS atau daya tahan tubuh harus jelas ketersediaannya. Bantuan yang diberikan menjadi punya manfaat jika ketersediaan mencukupi.

Dalam suatu kesempatan Ketua Umum PP ICMI Prof.Jimly Ashshiddiqqi menulis “Ini bukan lagi masalah teknis Kesehatan. Ini masalah bahaya nasional yg memerlukan managemen krisis yang tersendiri. Semua ini hanya mungkin kalau dilihat dalam perspektif negara dalam keadaan darurat sipil. Ini sangat serius”.

SKALA BESAR DAN AGENDA BESAR
Bapak Presiden Jokowi sudah membuat Keputusan. Kepercayaan atas keputusan yang dipilih, mari kita ejawantahkan secara total.

Kita pastikan bersama (dan memang harus bersama-sama) bahwa kebijakan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dan menghentikan setidaknya dalam 60-90 hari di Indonesia?.
60 hari adalah perhitungan umumnya para epidemilog dengan melihat kurva kasus dan kematian di Indonesia dari proses yang sedang berjalan. Puncak kurva diperhitungkan pada akhir Mei 2020 dan mulai melandai diawal Juni, berakhir masuk dibulan Juli 2020.

Untuk menjaga konsistensi kebijakan PSBB, Pemerintah telah mempersiapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp.405,1 Triliun. Digunakan untuk bidang Kesehatan Rp.75 Triliun, untuk Jaring Keamanan Sosial Rp.110 Triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp.70,1 Triliun serta Rp.150 Triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.
Perlu diperhatikan, bahwa belanja tambahan bidang kesehatan “hanya” sebesar 17 % dari total tambahan APBN untuk penanganan Covid-19 yang sebesar Rp.405,1 Triliun.
Itu bermakna setiap masalah kesehatan berdampak buruk terhadap SDM dan perekonomian, juga kesejahteraan.

Ada sejumlah agenda yang perlu serempak dilakukan diberbagai sektor yang sentrumnya adalah setiap orang yang ada dan hidup dalam wilayah Indonesia. APA YANG HARUS KITA CAPAI DALAM 10 HARI PERTAMA. Setiap orang itu harus mendapat informasi yang sama dan hampir bersamaan.

Sosialisasi Kebijakan PSBB dengan kecepatan tinggi harus sampai ke lebih 83.000 desa/kelurahan termasuk yang terjauh, menjangkau 267 juta orang pada 67 juta Keluarga Indonesia di lebih 5.000 pulau berpenghuni.

POTENSI SOSIALISASI
Orkestrasi birokrasi harus dimaximalkan dalam 60 hari kedepan, dengan melibatkan Panglima TNI mengerahkan seluruh Babinsa TNI (Bintara Pembina Desa), melibatkan Kapolri menggerakkan seluruh Babinkamtibmas POLRI (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Menteri Dalam Negeri menggerakkan seluruh Aparat Desa dan Kelurahan didukung aparat diatasnya, Menteri Kesehatan membuat SPM (Standar Pelayanan Minimal) khusus untuk menggerakkan potensi kesehatan disemua lini termasuk seluruh ASN Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Bidan di Pondok Bersalin Desa. BKKBN dengan lebih 13.000 Penyuluhnya mengayomi keluarga di seluruh Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta lebih 1.200.000 Kader di seluruh RW. Kementerian Agama juga mempunyai puluhan ribu aparat sampai dilevel Desa/Kelurahan. Jutaan Guru/Pendidik/Pengajar diberbagai lembaga Pendidikan dibawah kendali Mendikbud.
Boleh dikata setiap Kementerian/Lembaga juga punya aparat yang bisa didaya gunakan.

HARAPAN
Ketenangan masyarakat sangat dibutuhkan. Kita berpacu dengan waktu. Saat kebijakan dijalankan, sangat diduga kebutuhan pokok akan semakin langka (karena seluruh sumber produksi “berhenti”), transportasi dan distribusi juga “berhenti”, penurunan produksi dan eksport akan diikuti dengan rupiah yang tertekan telak dan mengancam ketahanan ekonomi. Sekalipun disediakan dana Social Safety Net tapi tidak dapat ditukar dengan kebutuhan pokok yang semakin langka.
Dalam kegentingan seperti ini bukan mustahil banyak muncul kisah pilu.

Penulis pernah menyampaikan masukan kepada Presiden (melalui WA kepada beberapa Menteri dan Menko, dibawah judul tulisan “MEMUTUS DAN MENGHENTIKAN SEBARAN VIRUS COVID-19,  GABUNGAN LOCKDOWN, ISOLASI, KARANTINA DAN SOCIAL DISTANCING”.Paling Rasional
#Segera temukan pendekatan tepat sebelum terlambat”, yang ditulis pada 18 Maret 2020.

Dalam Analisa Persoalan Potensial, kegagalan bisa mengancam kebijakan PSBB ini jika upaya pemberdayaan masyarakat tidak selesai tuntas. Kegagalan pada satu lokus akan menjadi celah baru dan ganas untuk memberi peluang maraknya virus Covid-19.
Kita sudah meyakini bahwa penyebab menyebarnya virus Covid-19, bukanlah sang Virus Covid-19 TETAPI adalah Manusia, baik sebagai carrier/pembawa maupun sebagai penderita.

Ekstrimnya, tidak boleh ada seorangpun tidak mendapat pengenalan tanda bahaya melalui sosialisasi yang intensif dan memberdayakan mereka.
Kembali kepada pesan Bung Karno, dengan memahami karakter (masyarakat) bangsa Indonesia, dalam posisi apapun menjadi kemudahan bagi kita dalam menjalankan Kebijakan.
Hanya dengan begitu muncullah suatu gerakan nasional, Gotong Royong yang sesungguhnya.
Hanya dengan begini saya percaya harapan Bapak Presiden Jokowi menjadi Kenyataan.

Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar (Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Alumnus Public Health Management Disaster, Thailand/ Dewan Pakar PB IDI/ Ketua Orbinda IKAL Lemhannas)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!