Pesawaran~Pelitanusantara.com Saat di konfirmasi dikediamannya Halimah warga Cimanuk kedondong ini mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan oleh oknum Seponsor-cs
Dimana seorang yang bernama Halimah ini sebelum diberangkatkan ke Riyadh Arab Saudi bahwa dirinya dalam keadaan sakit dari hasil medicalnya pun dinyatakan amfid namun pihak seponsor- cs justru masih memberangkatkan Halimah ke luar negeri sebagai TKW tanpa melalui proses pelatihan di PT. PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sesuai prosedur
Bahkan Halimah menjelaskan pada awak media saat dikonfirmasi selain dirinya yang dalam keadaan sakit itu pihak seponsor juga dalam menangani surat izin kerja atas nama dirinya tidak sesuai ketentuan dimana yang menanda tangani surat izin kerjanya ditanda tangani oleh anaknya yang masih SMP/dibawah umur bukan orang tua atau suamnya,hal ini jelas sudah melanggar aturan ketenaga kerjaan
Selanjutnya sesampai Halimah di Riyadh Arab Saudi,karena sakit yang dideritanya justru Halimah mengalami penderitaan yang makin memburuk dan membuat sakitnya bertambah parah sampai dioperasi dibagian leher hingga achirnya Halimah dipulangkan kembali dikampung halamannya desa Cimanuk kedondong kabupaten pesawaran
Masih menurut keterangan Halimah sesampainya dirumah pihak seponsor-cs terkesan tidak mau bertanggung jawab atas derita yang ia alami
Dari hasil temuan di lapangan Halimah dan orang tuanya merasa sangat kecewa dan telah dirugikan oleh pihak seponsor-cs
“Mereka kan tau saya sakit dan amfit kenapa saya masih diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKW “,terangnya”
13/2/2023.
Dengan segala upaya keluarga Halimah menuntut pertanggung jawaban dari pihak seponsor-cs dan meski achirnya pihak seponsor-cs bertanggung jawab dan berjanji mengobati Halimah hingga sembuh tapi bukan berarti pihak seponsor ini terbebas dari tindakan tindakan yang sudah merugikan orang lain (Halimah)
Oknum seponsor ini harus jadi perhatian masyarakat khususnya warga Cimanuk kedondong,agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali seperti yang sudah di alami Halimah,jelas pihak oknum seponsor ini telah melanggar undang undang ketenaga kerjaan
Dan pemerintah harus memberikan peringatan keras,terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah.
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja. Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia.
Dihimbau pada masyarakat umumnya agar kejadian yang dialami oleh Halimah ini dapat jadi perhatian semua pihak supaya berhati hati dan lebih teliti jika ingin proses kerja ke luar negeri/jadi TKI
Ibc~Pelitanusantara.com
