Hakim Fasilitasi Mediasi Gugatan Mantan Direktur ke PT Tirta Lancar Sejahtera dengan Direksi

Img 20211112 Wa0010
Spread the love

Sleman – Pelitanusantara.com Hakim PN Sleman Kelas 1A, Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Tjahjanto, dan tergugat PT Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita. Kamis (11/11/2021) siang.

Sidang nomor perkara 241/ Pdt.G/ 2021/ PN Smn., yang digelar hari ini dengan agenda sidang mediasi, dihadiri Tjahjanto sebagai Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Advokat Mujiati, S.Pd., S.H., M.H, dan 2 orang dari pihak tergugat beserta 2 orang kuasa hukum tergugat.

Usai sidang, Tjahjanto menyampaikan hasil dari mediasi. “Pengacara saya dan pengacara pihak tergugat tidak diperbolehkan oleh Hakim mediator mengikuti sidang mediasi tersebut. Dalam sidang mediasi hadir dari pihak perusahaan 2 orang. Direkturnya yang bernama Audrey Kusuma Dewi, dan HRD Perusahaan yang bernama Nicolaus,” ujar Tjahjanto.

“Saya jelaskan didepan Bu Hakim, kalau saya di turunkan atau diganti jabatan sebagai direktur, kemudian saya dijadikan sales manager. dan beberapa lama setelah jadi sales manager, saya di pecat oleh perusahaan,” ujar Tjahjanto.

“Saya menggugat karena penurunan atau pergantian sebagai direktur perusahaan tidak sesuai prosedur, tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan akibatnya saya dirugikan secara materiil dan imateriil,” ujar Tjahjanto.

“Penurunan atau pergantian saya sebagai direktur atau penanggung jawab perusahaan tidak fair, tidak melalui prosedural yang sebagaimana mestinya. Saya diangkat melalui prosedural dengan bertemu para pemegang saham satu persatu. Dan pengangkatan sebagai direktur, tertuang dalam akte Notaris, akan tetapi saat saya diganti sebagai direktur, dan diturunkan menjadi sales manager, tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi apapun,” ungkap Tjahjanto.

Saat ditanya apakah dalam mediasi, Tjahjanto membuka pintu damai, dirinya menjawab iya. “Saya diturunkan atau diganti tanpa RUPS, dan itu merugikan, dan saya minta ganti rugi Rp. 500 juta, yang sebenarnya jauh dari gugatan saya Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

“Akhir mediasi, pihak perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan kepada pemegang saham terkait permintaan ganti rugi yang saya sampaikan. Hakim memutus akan ada mediasi ke-2 digelar 24 Nopember mendatang,” pungkas Tjahjanto.

Perkara gugatan PMH yang dilayangkan Tjahjanto, sesuai apa yang dikatakan, kuasa hukumnya, Advokat Yuliawan Soedjoko beberapa waktu lalu, bahwa kliennya menggugat karena kliennya sebagai direktur PT. Tirta Lancar Sejahtera diturunkan atau diganti jabatannya tanpa dilibatkan terlebih dulu dalam RUPS.

“Dari pengakuan klien saya, ia sebagai direktur operasional dan marketing diganti secara sepihak, tanpa dilibatkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah diganti pak Tjahjanto diturunkan menjadi sales manager, dan tidak berselang lama, pak Tjahjanto di pecat oleh perusahaan,” ujar Yuliawan. Kamis (27/10/2021) lalu.

Yuliawan saat itu juga menerangkan, dari pengakuan kliennya bahwa kliennya merasa berjasa dalam perkembangan perusahaan dan tidak diberikan bagi hasil seperti yang dijanjikan oleh perusahaan, dan tidak dilibatkan dalam pergantian dirinya sebagai direktur operasional dan marketing melalui RUPS.

Perlu diketahui, Gugatan PMH Tjahjanto tehadap PT. Tirta Lancar Sejahtera, adalah gugatan ke-2 yang layangkan Tjahjanto. Gugatan PMH yang pertama dilayangkan ke PN Surabaya, dan ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan PN Surabaya tidak berhak mengadili perkara ini, hal itu disebabkan karena kedudukan PT Tirta Lancar Sejahtera berada di Sleman, Yogyakarta.

Gugatan ke-2 di PN Sleman, Yogyakarta didaftarkan kuasa hukum Tjahjanto, Advokat Yuliawan Soedjoko, S.H., dan rekan, pada Senin (18/10/2021). Sidang pertama digelar pada Kamis (27/10/2021), akan tetapi pihak tergugat tidak hadir. Dan sidang ke-2 digelar pada Senin (18/10/2021), dan hari ini (Kamis, 11/11/20210, sudah terlaksana sidang mediasi. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!