Iklan Tri 1536x254

Gubernur Kaltim Siap Terapkan Perda Jalan Khusus, Respons Permasalahan Jalan Rusak di Kutai Barat

Img 20250415 Wa0009
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menerima aspirasi masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (15/4), salah satu agendanya adalah pembahasan serius terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Badan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit,kamis 15/04/2025.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh perempuan asal Kutai Barat, Erika Siluq, menyampaikan keluhan masyarakat Kecamatan Bentian Besar terkait kerusakan jalan yang kian parah akibat aktivitas angkutan kelapa sawit, terutama truk CPO bermuatan besar.

“Jalan umum yang ada di Bentian Besar masih dalam kualitas minimal. Ketika musim hujan datang, jalan berubah menjadi lumpur tebal akibat dilalui kendaraan berat, hingga membuat akses masyarakat terhambat total. Tidak hanya kendaraan pribadi, distribusi sembako pun ikut terhenti. Antrian kendaraan bisa mencapai belasan kilometer, dan waktu tempuh yang seharusnya satu jam bisa menjadi lima hingga enam jam,” ungkap Erika.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada monitoring dari DPRD Kutai Barat dan perwakilan pemerintah kabupaten, namun karena status jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, maka diperlukan intervensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Keluhan ini selaras dengan hasil kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Kutai Barat yang dilakukan sebelumnya pada Kamis, 10 April 2025. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Oktovianus Jack, SH dari Fraksi Partai Golkar, didampingi Wakil Ketua I Agustinus, Wakil Ketua II Martinus Sepe, serta anggota dewan lainnya: Rosaliyen, Minarsih, Hendrik, Meni Debora, Yudi Hermawan, dan Jeli.

Img 20250415 Wa0007

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bentian Besar, Komisi 3 secara tegas mendesak agar perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut segera memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat, khususnya truk dengan roda 10. Oktovianus menyatakan bahwa kendaraan seperti itu tidak layak melintasi jalan golongan C yang memang tidak didesain untuk beban sebesar itu.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 secara tegas, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak-pihak

Img 20250415 Wa0008

Dengan komitmen ini, masyarakat Kutai Barat berharap adanya solusi konkret untuk memperbaiki dan mengatur kembali penggunaan jalan umum demi kepentingan bersama.[MM]

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!