Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan segera lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanti Herawati (TH) kepada anggota KPU Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Distrik Kota Bekasi LSM GMBI, Asep Sukarya dalam pernyataan tertulisnya Jum’at (17/01/25).
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, pada Selasa, 24 Desember 2024. Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.
“Menyikapi fakta di persidangan, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Asep Sukarya.
Menurut Abah sapaan Asep sebagai pelapor, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin ini harus digali motifnya lebih dalam oleh KPK, apakah ada indikasi jual beli suara antara Edwin anggota KPU Kota Bekasi dengan Tanti Herawati terduga pemberi gratifikasi yang juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi. [÷]
