Jakarta, 22 Mei 2025 – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah menjalankan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama satu tahun, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar. Mereka memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga komersial, sehingga merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran. “Kami tidak akan mentolerir adanya praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan penindakan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan subsidi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan subsidi dengan bijak. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan setiap praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. [R_KFS74D]
