Forum Konsultasi Publik Menentukan Regsosek

Kefaspelita
IMG 20221024 WA0047

TRENGGALEK – Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) adalah pengumpulan data seluruh yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Kegiatan ini berjalan di seluruh Indonesia termasuk di seluruh wilayah Trenggalek meliputi 14 kecamatan 152 desa dan 5 Kelurahan.

Dengan total petugas yaitu 1.322 petugas dengan rincian 1.032 petugas pendataan lapangan, 262 petugas pengawas lapangan, dan 28 petugas koordinator kecamatan yang sudah dilatih selama 2 hari efektif.

Kegiatan Regsosek berlangsung selama satu bulan sejak 15 Oktober-14 Nopember 2022, ungkap Deni Irawan, penangung jawab kegiatan Regsosek Kabupaten Trenggalek. Senin 24/10/2022.

Deni menyampaikan, dalam kegiatan ini dikerjakan langsung oleh tenaga-tenaga dari wilayah masing-masing Desa dan Kelurahan dikandung maksut yang bersangkutan sudah mengenal dan dikenal oleh masyarakat setempat.

“Demi lebih efektif dan tepat sasaran serta tujuan maka diutamakan warga setempat petugasnya,” kata Deni.

Adapun tujuhan dari pada kegiatan ini mengumpulkan informasi tentang, kondisi sosioekonomi demografis, perumahan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.

“Koordinasi dengan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) meliputi penelusuran batas RT, keberadaan keluarga dan identifikasi status kesejahteraan keluarga. dan berlanjut pendataan keluarga secara door to door itulah mekanisme yang harus dilakukan petugas,” terangnya.

Dari situ akan di temukan keterangan tentang katagori penduduk yang tergolong, miskin, sangat miskin dan tidak miskin termasuk penduduk yang mendapatkan subsidi dan bantuan.

“Dari data yang telah dihimpun dari lapangan nanti akan ada perengkingan,” jelasnya.

Adapun hasil dari data yang telah dihimpun petugas di lapangan demi mendapatkan data yang bener-benar valit dari apa yang diharapkan Regsosek nanti akan dilakukan pengolahan.

“Pengolahan data tersebut lewat Forum Konsultasi Publik (FKP), semacam Musdes,”imbuhnya.

Artinya data dari petugas itu nanti akan dimintakan tangapan dari masyarakat peserta FKP atas kebenarannya.

“Intinya Regsosek ini akan menjawab data DTKS yang selama ini ada data inkusi eror dan eksklusi eror ( harusnya dapat dan seharusnya tidak dapat) utamanya dalam bantuan,” tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)