Cilegon – Para Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, dalam pelaksanaan tugas di Desa binaan, seringkali menemukan permasalahan yang timbul di tengah warga masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi sebuah potensi gangguan kamtibmas. Selasa (21/06/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, saat dikonfirmasi di tempat terpisah menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah warga masyarakat/problem solving, tidak selalu harus melulu diselesaikan melalui jalur proses Hukum, oleh sebab itu menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk bisa menjadi fasilitator dalam mekanisme musyawarah dalam permasalahan yang timbul tersebut.
Seperti yang terjadi di lingkungan Kp Saung Wadas Rt 012/005, Desa Talaga, Senin (20/06) akibat permasalahan terkait pencurian buah melinjo/tangkil, akibatnya kejadian tersebut korban mengadukan terlapor ke Polsek Mancak, terkait permasalahan tersebut pada hari Senin (20/06), AIPDA Rossi Sandara Agung sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Angasana berusaha menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mendapat solusi penyelesaian bersama.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, turut hadir dalam mediasi para tokoh masyarakat dan keluarga besar dari kedua belah pihak tersebut di atas, melalui pendekatan dialogis yang humanis akhirnya permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dikuatkan dengan pembuatan surat pernyataan bersama di atas materai, “Papar Rossi Sandara Agung.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap bahwa melalui peran personel Bhabinkamtibmas mampu menjadi mediator dan fasilitator dalam mencarikan solusi yang terbaik bagi setiap permasalahan yang timbul di tengah warga masyarakat di Desa binaannya masing – masing, “Tutupnya.
( Nena )
