Jakarta – Pelitanusantara.com | (20/05/2020) Faisal Wahyudi Wahid Putra, sebagai Warga DKI menyatakan siap Uji Materiil Perpres Nomor 64/2020 yang baru-baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Faisal mengatakan, saya keberatan dengan terbitnya Perpres No 64/2020 bukannya malah membantu peserta BPJS Kesehatan malah menambah beban.
Tadinya saya pikir dengan adanya Putusan MA 7P/HUM/2020 Pemerintah tidak akan menaikan iuran Peserta Mandiri di Tahun 2020 dan harapan saya di Tahun 2021 malah bebas iuran. Sehingga saya menilai bahwa pemerintah terksesan mencari celah dari putusan MA membatalkan 75/2019 yang menaikan iuran 100persen. Padahal banyak warga berharap agar putusan MA dijalankan, eh ternyata mendolak dalik peraturan yang membingungkan masyrakat tersmasuk saya. Ujar Faisal
Faisal yang kesehariannya sebagai wiraswasta menambahkan dalam kondisi ekonomi yang tidak bisa ditebak saat ini seharusnya Pemerintah lebih bijak dalam menyikapi iuran BPJS Kesehatan.
Saya sebagai peserta tidak pernah diberitahukan iuran yang telah dibayarkan untuk apa saja… Gak pernah di email atau surat laporan keuangan ataupun laporan tahunan BPJS Kesehatan. Padahal katanya di UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS wajib keterbukaan. Tandas Faisal
Saya yakin bukan saya saja yang keberatan banyak peserta mandiri yang pasti menjadi beban dengan adanya Perpres 64/2020 karena tidak pernah dijelaskan darimana angka iuran yang ditetapkan naik dan diberlakukan di kemudian hari. Tambah Faisal
Saya sudah bulat tekad dan setelah konsultasi dengan Tim Advokasi akan ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung dengan memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi yang berjumlah 20 Advokat. Tutup Faisal
Adapun Tim Advokasi yang terdiri dari 20 Advokat tersebut diantaranya Indra Rusmi, Johan Imanuel, Fernando, Amelia Suhaili, Denny Supari, Kemal Hersanti, Steven Albert, Destya, Wendra Puji, Ika Arini Batubara, Intan Nur Rahmawati, Irwan G Lalegit, John S.A Sidabutar, Erwin Purnama, Ombun Sidauruk, Ricka Kartika Barus, Arjana Bagaskara Solichin, Farhan, Jarot Maryono dan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak merupakan gabungan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. (Tris/Pelitanusantara.com)