Pesawaran~Pelitanusantara.com
Puluhan kelompok tani di Pesawaran, Lampung, mengeluhkan ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan bibit jagung dan pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Dugaan penyalahgunaan bantuan ini menyeruak di Gapoktan Sumber Maju, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Ketua Ormas GERCIN (Gerakan Rakyat Cinta Indonesia) DPC Kabupaten Pesawaran, Rozi Yuni, menemukan sejumlah indikasi kecurangan berdasarkan keterangan beberapa sumber yang meminta anonimitas. Menurut mereka, bantuan pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui Gapoktan Sumber Maju tidak pernah disosialisasikan dengan jelas kepada anggota kelompok tani.
“Saat ini kami mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi melalui Gapoktan Sumber Maju, namun tidak pernah ada sosialisasi tentang jumlah bantuan yang diterima,” ungkap seorang sumber. “Kami juga dikenakan biaya tebusan sebesar Rp 50.000 per orang melalui Poktan, yang kemudian diserahkan ke Gapoktan sebesar Rp 150.000 per kelompok,” tambahnya.
Para petani mempertanyakan penggunaan uang tebusan tersebut. Mereka menduga uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan mereka, melainkan untuk kepentingan Poktan dan Gapoktan. “Uang tebusan bantuan pupuk sangat kami duga untuk kepentingan Poktan dan Gapoktan, karena tidak ada penjelasan yang jelas tentang penggunaannya,” ujar sumber lainnya.
Ketua Ormas GERCIN DPC Pesawaran, Rozi Yuni, telah mencoba menghubungi Ketua Gapoktan Sumber Maju melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, surat somasi yang dilayangkan pada 22 Juli 2024 juga tidak direspons. Dalam upaya mencari kejelasan, GERCIN juga berkoordinasi dengan UPTD BPP Kecamatan Way Khilau.
PPL Desa Mada Jaya, Ibu Sinarmen, mengonfirmasi adanya bantuan pupuk dari pemerintah sebanyak 37 ton. “Namun saya kaget ada pungutan sebesar itu. Ketika saya tanya alasannya, mereka mengatakan uang tersebut untuk biaya bongkar muat dan sisanya untuk uang kas,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Gapoktan Sumber Maju belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan ini. Para petani berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Pesawaran dan instansi terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti.
29/7/2024
Ibc~Pelitanusantara com













