TRENGGALEK – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) nampaknya terus berbenah supaya mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Tak terkecuali, Polres Trenggalek yang mengumumkan hotline aduan jika ada anggota Polres Trenggalek lakukan pelanggaran, Kamis (22/09/2022).
Polres Trenggalek, dalam unggahan Facebook resminya Juga mengatakan, apabila Anda menemukan pelanggaran anggota Polres Trenggalek, silahkan hubungi hotline ke nomer pengaduan Sipropam Polres trenggalek 0895635755600.
Seirama dengan adanya himbuan dari Polri dan Polres Trenggalek yang barusaja diunggah melalui Facebook resminya sudah mulai menunjukan adanya kemajuan dari Polri dalam menangani Pelanggaran diinternalnya.
Hal tersebut terbukti atas pengakuan SP 56 warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur beberapa hari yang lalu dirinya telah dimintai keterangan dari pihak Propam Polres Trenggalek dan Polda Jatim atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap dirinya untuk bahan penyidikan dan laporan ke pihak atasannya.
Dalam keteranganya Sabtu 24/9/2022, SP menyampaikan, bermula ditahun 2010 dirinya membuka tambang galian A (tambang emas) di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dan sudah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) berlaku sampai 2016 yang dikeluarkan Pemda Trenggalek.
“Mengingat tahun 2016 izin sudah mati, saya mengajukan perpanjang izin ke ESDM provinsi namun ada penundaan. Karena sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Minerba yang baru, perizinan pertambangan seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ungkap SP Tg
“Selang beberapa waktu ada saran dari ESDM provinsi untuk melakukan eksperimen dulu untuk menentukan hasil sebelum mengurus izin agar tidak terjadi kerugian. Dari situlah exsperimen kami lakukan dengan mengunakan mesin sesuai metode kita. Namun saat exsperimen kami lakukan masih berjalan kisaran 2 Jam saya didatangi dari pihak polres Trenggalek dengan inisial HT, WS dan IPl dan saya langsung ditangkap tepatnya tanggal 22/10/2019. Saat itu langsung saya di BAP dirumah jam tiga sore dibawa ke polres Trenggalek. Diterima di ruang Pidsus dan di BAP sampai jam sepuluh malam. Selesai suruh pulang dengan syarat absen tiap hari Senin dan Kamis, ke Polres,”kata SP Tg.
Masih menurut SP Tg, kamipun koperative untuk melakukan absen tiap hari Senin dan Kamis. Adapun kejadian absen itu berlangsung selama 11 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2019 sampai Agustus 2010 dan tidak absen selama itu 2X karena sakit.
“Hal yang mengagetkan saya saat absen dibulan ke sebelas oleh WS saya dimintai uang sebesar Rp 50 juta untuk melepas jeratan hukum saya,”terangnya.
Padahal kami sudah patuh absen rutin selama sebelas bulan, hanya saat ada halangan tidak absen, namun masih harus dimintai uang sebesar Rp 50 jt. Ya apa boleh buat demi saya tidak dipenjara maka saya sanggupi namun tetap saya tawar.
” Selang dua hari saya carikan pinjaman dan saya bayar ke WS di ruanganya sebesar 40 jt,” jelasnya.
Itupun masih belum selesai karena masih harus mengeluarkan barang bukti yang ditahan di polres.
Satu minggu berikutnya saya ambil BB di belangkan polres dan membayar lagi kepada WS Rp 5 jt lagi dan akhirnya BB seperti pasir,batu,rol pengiling dan trapo pengecekan suhu saya ambil dan saya bawa pulang akirnya.
“Jadi total saya bayar keseluruhan dari permintaan Rp 50 jt menjadi Rp 45jt,” jelasnya.
Dan setelah saya bayar senilai Rp 45 jt, alhasil sampai sejauh ini saya aman tidak ada jeratan hukum terhadap saya. Namun yang perlu kami tegaskan terhadap teman teman media, sekalipun saya dipaksa bayar uang sejumlah itu saya tidak pernah lapor kesiapapun dalam hal ini keaparat penegak hukum.
Adapun beberapa hari yang lalu ada pihak Propam baik dari Polres dan Polda yang datang kerumah dengan minta keterangan terkait pemerasan yang dilakukan Bripka Ws kesaya soal tambang galian A (emas) tahun 2020 itu saya juga tidak tahu. Yang jelas mereka berlima tiba-tiba datang kerumah membawa data dengan tidak berseragam polisi tapi menunjukan surat tugas. Tujuanya menanyakan kesaya terkait atas pemerasan yang dilakukan WS. Ya saya jawab apa adanya sesuai yang saya alami,” tegasnya.
Saya berharap kepada Bapak Kapolres Trenggalek dan jajaran Polri, “Tindak tegas oknum seperti WS karena tidak layak ditampilkan dimasyarakat. Justru orang seperti Dia WS akan mengotori nama baik dan citra kepolisian. Tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negeri ini dan mohon di idangkan di persidangan umum jangan hanya ditindak Pelanggaran kode etik,imbuhnya
“Dan juga saya memohon kepada WS untuk mengembalikan uang saya yang telah diperas karena sampai saat ini saya masih menanggung hutang dari uang tersebut,”tandasnya.
Dilain pihak ketua LGMI Trenggalek Imam mendesak kepada institusi Kepolisian RI secepatnya mengambil langkah tegas atas persoalan ini.
“Jika benar ada oknum yang nakal ya harus cepat ditangani” Jelasnya.
Imam mengingatkan , oknum nakal seperti itu jelas mencoreng institusi Polri . Jika kejadian yang menimpa PS benar , bisa masuk dalam pidana umum tidak cukup dengan sidang kode etik kepada anggota Polisi tersebut.
“saya dengar sudah dilaporkan ke Propam, Anggota juga sudah diperiksa atas masalah ini. Kita tunggu hasilnya nanti,” tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
