Pesisir Barat, Lampung – Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali terungkap di SMK Negeri 1 Ngambur, Pesisir Barat, Lampung. Berdasarkan data yang diperoleh, Kepala Sekolah M. Latif diduga melakukan mark up dana BOS untuk pembayaran guru honorer selama masa pandemi Covid-19. Dugaan ini muncul setelah ditemukan pola penggunaan dana yang mencurigakan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun 2020 hingga 2022.
Dalam LPJ tersebut, terlihat bahwa dana BOS digunakan untuk pembayaran guru honorer dengan jumlah yang sangat besar. Pada tahun 2020, tahap pertama, pembayaran guru honorer mencapai Rp 68.670.000, tahap kedua Rp 244.692.000, dan tahap ketiga Rp 186.200.000. Jumlah ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan penggunaan dana BOS.
Pengelolaan dana BOS ini seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan hal ini saat pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Sabtu (14/05/2025). Dalam arahannya, Mirzani menegaskan pentingnya membersihkan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. “Di sekolah-sekolah, tolong menggunakan anggaran dana BOS dengan baik dan amanah, jangan mementingkan diri sendiri atau korupsi,” pinta Mirzani. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Masyarakat Pesisir Barat berharap agar kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi,” kata seorang warga Pesisir Barat. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan. [Tim]
