TRENGGALEK – Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Trenggalek hari ini, fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang tertunda sebagai bentuk tindak lanjut hasil keputusan rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Syamsul Anam usai pimpin rapat pimpinan diruang kerjanya, Rabu 18/5/2022.
Syamsul Anam menjelaskan, mengingat dibulan mei ini sudah habis waktunya masa jeda, maka pihaknya berkonsentrasi untuk pembahasan terhadap raperda yang tertunda, Ia meminta laporan dari masing masing ketua Pansus terkait Raperda yang dibahas hasil pembahasanya seperti apa.
“Pada prinsipnya dari laporan masing masing ketua Pansus hampir semua Raperda sudah selesai dibahas, termasuk raperda pengelolaan keuangan daerah, ini tinggal menungu hasil refisi dari Gubernur,” jelas Ketua DPRD.
Namun ada 2 raperda yang mengalami kebutuhan dalam pembahasan, mengingat ada beberapa hal yang menyelimuti dalam pembahasanya, diantaranya adalah raperda tahun jamak pembangunan RSUD dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
” Untuk raperda pembangunan tahun jamak, exsekutip menyampaikan sudah punya dasar dalam itu sehingga tidak dibutuhkan perda tahun jamak, untuk itu kemungkinan besar akan kita kembalikan sedang untuk raperda RTRW sampai sejauh ini masih ada di Dirdjen tata ruang sehinga masih harus menungu rekomendasi untuk penetapanya,” jelasnya.
Syamsul menambahkan prisipnya sejauh ini tinggal satu raperda yang menungu penetapanya tapi raperda itu tentunya tergantung rekomendasi dari pemerintah pusat, untuk itu pihaknya memohon terhadap Pansus untuk mengundang pihak pihak terkait agar segera dapat diselesaikan.
Menyikapi kapan raperda RTRW bisa diundangkan/turun ke kabupaten, Syamsul Anam ketua DPRD belum bisa memberikan jawaban, mengingat itu ada diexsekutip, pihaknya hanya memohon terhadap pansus untuk segera menindaklanjuti dengan exsekutip, “mengingat perda tersebut merupakan rujukan untuk semua pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Saat disingung soal gendala raperda RTRW yang belum klir sampai saat ini, Ia menjelaskan ibarat bola itukan ada diexsekutip tentunya dalam hal itu pihak exsekutif kan memerlukan rekomendasi dari Dirdjen tata ruang.
Mengenai soal raperda dana cadangan menurutnya, “sudah selesai dan sudah diserahkan tinggal nominalnya saja, jadi butuh diskusi dengan pihak exsekutif kebutuhan rielnya berapa dan segera difinalisasi untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda),” pungkasnya.
(mj pelitanusantara.com)
