Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas Proses Hukum buronan Interpol Malaysia

Kefaspelita
Img 20210917 Wa0074
Spread the love

TANGERANG-PELITANUSANTARA.COM Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Ramhman warga negara Malaysia yang memalsukan identitas diri seolah olah warga negara Indonesia di tuntut jaksa penuntut umum Eva Novyanty SH selama 1 tahun 8 bulan.

Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Didit Susilo SH MH minta terdakwa supaya di bebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam replik Kamis 16 September 2021 JPU Eva Novyanty tetap dalam tuntutanya. Sebelum sidang di tutup oleh majelis hakim membacakan penetapan penahanan terdakwa Abdul arahman alias suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman supaya di tahan dalam rumah tahanan negara (Rutan)

Abdul Rahman warga negara Malaysia masuk ke Indonesia tahun 2016 dan tidak memperpanjang kitasnya. Abdul Rahman membuat identitas diri KTP kartu keluarga dan akte di dukcapil Pemalang Jawa tengah. namanya berubah menjadi suhemi bin Abdul Rahman.

Setelah identitasnya pindah ke Kota Tangerang menjadi Jack Rahman sebagai pengusaha bidang teknologi informasi ite. Disini korban terdakwa Jack Rahman cukup banyak.

Jack Rachman, seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) tanpa melalui Prosedure atau Naturalisasi,

e – KTP Palsu dan Akte Kelahiran, yang dikeluarkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam nomor induk KTP tidak terdaftar di kementrian RI. Terdakwa membuat KTP KK dan akte kelahiran masuk di kecamatan Comal kabupaten pemalang jawa tengah padahal terdakwa belum pernah mengetahui daerah yang mengeluarkan identitans dirinya.

Dinas Dukcapil Pemerintah Pemalang sendiri tidak tahu kalau Suhemi bin Abdul Rahman warga Negara malaysia ketika mengajukan pindah ke Tangerang Dukcapil pemalang mengeluarkan pindah alamat dari pemalang ke cileduk Kota Tangerang.

JPU Eva Novyanti yang menyidangkan terdakwa Jack Rachman, tidak dilakukan Penahanan (Tahanan Kota) anehnya tetap pakai Baju Rompi Tahanan, di duga untuk mengelabui para korban, dalam kasus Penipuan yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Majelis hakim mengetahui kalau orang satu ini banyak masalah”,
dalam persidangan kali ini mengeluarkan penetapan supaya terdakwa tidak melarikan diri Karna korbanya cukup banyak

Jeck Rachman alias suhemi alias Jack Rahman sampai saat ini masih warga Negaraan Malasya, dalam tuntutan JPU terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak, pidana Pemalsuan e-KTP dan Akta Kelahiran sesuai pasal 263 ( 2 ) KUHP dituntut, selama 1 Tahun dan 8 bulan, tanpa ada perintah masuk atau di tahan.

Ketua majelis hakim, Didit Susilo SH mh ketika di tanya setatus tahanan terdakwa”, Jack Rachman WN Malasya setiap mau sidang dan keluar persidangan memakai baju tahanan, itu urusan Jaksa tanya ke jaksanya katanya.

Setelah di keluarkan penetapan oleh majelis hakim selesai sidang esepsi JPU EVA , terdakwa Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman akirnya di giring JPU Eva ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hari ini ada yang beda ujar Yusuf korban Jack Rahman. Saya bersukur dan terima kasih sama hakim yang menyidangkan terdakwa. Kasian korbanya banyak. Kalau tidak di tahan yang di takutkan kabur ke negaranya (Malaysia)

Tiap sidang ini terdakwa di bekali rompi tahanan Sama Jaksa. Berangkat sidang keluar dari mobilnya pakai baju tahanan. Keluar sidang masih pakai baju tahanan. Masuk ke mobilnya rompi baju tahanan di buka.
Ini kan tahanan luar biasa.

Terdakwa ini buronan interpol Malaysia dari tahun 2016 bersama dua temannya. Korbanya di Malaysia banyak,begitu juga di Indonesia korbannya banyak.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ternyata melindungi orang jahat ujar salah satu korban yang tidak mau di sebut namanya

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE saat dimintai pendapatnya oleh pewarta mengenai kasus tersebut menyampaikan apresiasinya ” saya mengucapkan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan JPU Kejari Tangerang atas Proses Hukum Buronan Interpol Malaysia tersebut, saya berharap terdakwa di hukum dengan hukuman yang setimpal, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat meresahkan dan mengakibatkan banyak korban.” jelas Dr. Seno

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!